Edy Ditangkap Keluarga Korban dan Remaja Masjid, Rasain!

Selasa, 04 September 2018 – 08:20 WIB
Edy saat digiring anggota Jatanras ke Polresta Pontianak, Sabtu (1/9) sore. Foto: Ocsya Ade CP/Rakyat Kalbar

jpnn.com, PONTIANAK - Berakhir sudah pelarian EW alias Edy, pelaku penggelapan dan penipuan. Pria 45 tahun itu awalnya diamankan pihak keluarga korban dan remaja dari Ikatan Remaja Masjid Tanjung Wangi, Rasau Jaya Umum, Pontianak, Kalbar, Sabtu (1/9) sore.

Warga Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya yang juga menjual nama Badan Pertanahan Negara (BPN) ini kemudian diserahkan ke kepolisian. Kini, Edy masih ditahan sambil menjalani pemeriksaan di Mapolresta Pontianak.

BACA JUGA: Peserta BPJS tak Usah Ikut Sebarkan ya, Penipuan

"Pihak korban awalnya mengetahui keberadaan pelaku di Kubu dan akan pulang ke Rasau Jaya dengan menumpang speedboat. Kemudian pelaku diamankan pihak korban di Pelabuhan Rasau Jaya. Lalu diserahkan ke kepolisian," jelas Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni Ramli, seperti diberitakan Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group).

Husni menerangkan, pelaku kemudian diamankan sementara di Polsek Rasau Jaya, sambil menunggu anggota Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak menjemputnya. Di sana, saat diinterogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya.

BACA JUGA: Polisi Dalami Dugaan Ketua DPRD DKI Menipu Eks Sekda Riau

Pelaku mengaku bisa mengurus administrasi pengukuran balik batas sertifikat tanah. Saat itu, Oktober 2017, pelaku meminta uang untuk mengurus segala administrasi sejumlah Rp12 juta kepada Daeng Kamarudin bin Daeng Ahmad, pemilik tanah seluas sekitar 9.195 meter persegi tersebut.

"Setelah korban menyerahkan uang kepada pelaku di Kantor Pos dan Giro Rasau Jaya, namun sampai saat ini pengurusan tersebut tidak ada hasil. Sehingga kasus ini dilaporkan keluarga korban," papar Husni.

BACA JUGA: Penipu Sasar Jemaah Haji Indonesia di Makkah, Raup Rp 7 M

Pelapor adalah anak daripada Daeng Kamarudin. Sedangkan Kamarudin beberapa bulan lalu meninggal dunia. Setelah menerima laporan pada 22 Maret 2018 lalu, penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan.

Membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk mengungkap kasus ini. Karena Edy suka berpindah-pindah tempat sehingga susah untuk diamankan dan dimintai keterangan.

"Pihak BPN kita mintai keterangan. Ternyata pihak BPN mengatakan bahwa orang yang dibawa pelaku itu bukan orang BPN. Tetapi adalah kawannya sendiri," ujar Husni.

Untuk sementara, korban baru satu orang. Pelakunya juga baru satu orang. Namun kasus ini bakal dikembangkan kepolisian. "Orang yang membantu kejahatan ini atau yang berpura-pura sebagai orang tukang ukur dari BPN yang dibawa pelaku akan kita jadikan tersangka," tegasnya.

Saat ini, pelaku masih mendekam di ruang tahanan Polresta Pontianak. Dia dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun. Untuk diketahui, selama proses pengamanan di Rasau Jaya sampai dibawa ke Polresta Pontianak, Edy didampingi rekannya yang mengaku dari salah satu LSM.

Belum diketahui secara pasti kepentingan oknum LSM itu. Namun, Husni memastikan tidak ada yang bisa mengintervensi penanganan kasus ini. Karena kasus ini menjadi prioritas. Mengingat ada kemungkinan korban dan tersangka lainnya dalam kasus serupa. (oxa)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirugikan Anak Bupati, Perusahaan Otomotif Siapkan Gugatan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler