Polda Metro Jaya Bekuk Pengancam Artis Cilik

Selasa, 27 September 2016 – 17:17 WIB
Polisi menggendong Nabil Musyaffa Lunggana, artis cilik yang menjadi korban ancaman pembunuhan. Foto: Elfany Uncui Kurniawan/JawaPos.Com

jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya membekuk seorang pria berinisial FR (21) yang mengancam artis percan cilik, Nabil Musyaffa Lunggana (7). Direskrimum Polda Metro Jaya menyelidiki pengancaman terhadap Nabil setelah ibunya, Erika Deby melapor, Selasa (20/9).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Fadil Imran mengatakan, Nabil mengaku diancam oleh salah satu penggemarnya. Ancaman itu dilakukan melalui pesan singkat.

BACA JUGA: Pria Kurang Waras Pemanjat Tower Melawan, Siramkan Bensin ke Petugas

"Pelaku mengancam dari WhatsApp. Setelah keluarga melapor, tersangka berhasil ditangkap," ujar Fadil di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/9).

FR mengancam Nabil hampir setiap hari. Ia bahkan mengancam akan membunuh Nabil dan ibunya.

BACA JUGA: Panjat Tower di Senen, Pria Kurang Waras Ancam Bunuh Diri

Menurut Fadil, ancaman itu sudah berlangsung seminggu sebelum Erika melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Usut punya usut, ternyata karena pelaku pengin bertemu artis cilik yang ikut bermain di film Warkop DKI Reborn itu.

"Motifnya karena pelaku ingin ketemu dengan Nabil. Tapi karena gak ketemu sehingga mengancam akan membunuh dengan menembak. Ini bahaya, sehingga kami melakukan penangkapan," terang Fadil.

BACA JUGA: Tragedi JPO Maut Buka Kotak Pandora, Polisi Usut Anggaran Perawatan

Sementara Erika Deby mengatakan, anaknya sempat menangis ketakutan karena ancaman pelaku. Pihak keluarga sempat terganggu dengan ancaman FR. "Kemarin dua hari sempat nangis-nangis," terang Erika.

Akibat perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di balik jeruji besi dan dikenai  Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya adalah kurungan 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.(mg4/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Tarik Kontribusi Tambahan Rp 1,6 Triliun Tanpa Dasar Hukum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler