jpnn.com - Polda Metro Jaya mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (4/3) lalu.
Satu orang ditangkap berinisial Z terbukti membawa barang haram itu dengan berat 1,8 kilogram.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang memberitahukan adanya seseorang yang diduga membawa sabu-sabu.
Sekitar pukul 09.00 WIB tim melakukan pengintaian. Mereka melihat orang mencurigakan di pintu pengecekan tiket, area Penumpang Pelabuhan Tanjung Priok.
Pelaku kemudian ditangkap beserta barang buktinya dan dibawa menuju Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami menemukan methampitamine/sabu seberat 1,8 kilogram yang disembunyikan tersangka M di dalam tas ranselnya,” kata Yusri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (22/3).
Yusri menyebut, sabu-sabu seberat 1,8 kilogram itu jika dijual keseluruhan harganya mencapai Rp 2 miliar lebih.
“Dari penggagalan yang tim Ditresnarkoba lakukan berhasil menyelamatkan puluhan ribu jiwa,” tutur dia.
Z dikenakan Pasal 112 ayat (2) Subsider Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
BACA JUGA: 8 Kurir Narkoba Ditangkap di Perairan Pantai Timur, Barang Buktinya Banyak Banget
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Arry Dwi Saputra