Polda Metro Jaya Gulung Komplotan Maling Kaca Spion yang Sempat Viral di Media Sosial

Senin, 15 Juni 2020 – 22:56 WIB
Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Tim dari Subdit Jatanrasa Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk dua orang pelaku pencurian spion mobil yang sempat viral di media sosial. Keduanya diketahui bernama Singgih (23) dan Febri (25).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kedua pelaku dibekuk di dua lokasi berbeda yakni di Jakarta Barat dan Jakarta Utara.

BACA JUGA: Duh, Spion Mobil Angel Lelga Dirusak Orang

“Penangkapan berawal dari informasi terkait adanya pencurian congkel spion yang viral di media sosial. Setelah ditelusuri ternyata ada laporan aksi pencurian dilakukan di depan rumah korban Blok A RT 3/9, Sunter Agung Jakarta Utara,” sebut Yusri ketika dikonfirmasi, Senin (15/6).

Dalam waktu sangat singkat, polisi melakukan penangkapan terhadap Febri di lokasi perusahaan bongkar muat kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Setelah diintrogasi polisi, pelaku mengakui perbuatannya dan berperan sebagai eksekutor pencurian.

BACA JUGA: Ducati Recall SuperSport S Hanya Karena Spion Bergetar

"Febri mengaku setiap beraksi ditemani Singgih yang berperan sebagai joki. Singgih kemudian ditangkap di rumahnya, Jakarta Barat," sambung Yusri.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka ternyata mereka sudah beraksi di enam lokasi berbeda di kawasan Jakarta Utara. "Kami masih mendalami kasus itu guna mengungkap penadah spion curian hasil kejahatan kedua pelaku," tambah Yusri.

BACA JUGA: Komplotan Pencuri Pakai Modus Baru, Tabrak Spion Korban

Atas perbuatanya, kini kedua tersangka ditahan dan dikenakan Pasal 363 KUHO juncto Pasal 54 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (cuy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler