jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya menahan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan. Tersangka suap pengurusan dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok itu ditahan Jumat (31/7) malam setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan.
"Ada 37 pertanyaan yang diajukan kepada tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono kepada wartawan tadi malam.
BACA JUGA: Gatot Gamang Ajukan Praperadilan
Mujiyono mengatakan, penyidik punya alasan kuat untuk menahan Partogi. Bahkan, setelah melakukan penggeledahan di rumah Partogi, penyidik mendapat sejumlah barang bukti.
"Alasan penahanan, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," tandas Mujiyono.
BACA JUGA: Ternyata Bukan Fatwa, Hanya Masukan Ulama
Menurutnya, tim penyidik terus mengembangkan kasus itu. "Masih dikembangkan lagi dan dipastikan ada tersangka baru," akunya.
Sebagaimana diketahui, Partogi sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan tindak pidana pencucian uang.
BACA JUGA: Legislator Ini Bilang Kasus Tolikara Tak Bisa Diselesaikan Secara Adat
Selain Partogi, tersangka dalam kasus itu adalah pekerja harian lepas (PHL) Kemendag berinisial N dan seorang Kasubdit di Ditjen Daglu berinisial I. Sedang satu tersangka lagi adalah pekerja perusahaan importir berinisial MU.(day/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wahai Para Guru, Ini Ada Kabar Gembira dari Garuda Beri Diskon Khusus Buat Anda
Redaktur : Tim Redaksi