Polda Metro Jaya Jerat Pengemudi Lamborghini 'Bodong' sebagai Tersangka

Selasa, 08 September 2015 – 10:14 WIB
ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Pengemudi mobil sport mewah Lamborghini, Robby, yang menabrak pengendara sepeda motor, Endah Suparti (37), di Jalan Boulevard Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (6/9) sore, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metropolitan Jakarta Utara. Robby diduga lalai berkendara sehingga menyebabkan orang lain mengalami luka.

"Penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan R sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes M. Iqbal, Senin (7/9) di Jakarta.

BACA JUGA: FPI Tuding Ahok Korupsi Triliunan, Lapor ke Polda

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara, melakukan pemeriksaan saksi dan mengantongi alat bukti yang cukup.

Tersangka dijerat pasal 310 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara. Polisi juga menemukan bahwa plat nomor B 8 RBY yang digunakan di mobil buatan Italia berwarna putih itu palsu.

BACA JUGA: Kelurahan Karet Semanggi Dilalap Api

"Sudah dicek ada catatannya di Polda, plat B 8 RBY ternyata untuk mobil Audi," ujar KasatlLantas Polrestro Jakut Sudarmanto  Minggu (6/9).

Sebelumnya diberitakan, akibat kecelakaan itu pengendara sepeda motor berplat nomor B 6298 SWI harus dilarikan ke Rumah Sakit Mitra, Jakarta karena menderita luka. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Jika Maju Pilkada, Dedengkot Gerindra Ini Pede Kalahkan Ahok

BACA ARTIKEL LAINNYA... Si Jago Merah Ngamuk di Karet Semanggi, Haji Toyo pun Pingsan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler