Polda Metro Jaya Menyepelekan Kasus Pemalsuan Label SNI, Komisi III DPR Geram

Jumat, 03 Juli 2020 – 17:04 WIB
Nasir Djamil. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Buntut dari tidak berjalannya proses hukum di Polda Metro Jaya, terkait dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar triliunan rupiah, menuai sorotan dari berbagai pihak.

Pasalnya penyidikan kasus pemalsuan label Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,7 Triliun, seolah dianggap sepele oleh Polda Metro Jaya, lantaran penuntasannya tidak transparan.

BACA JUGA: Pemalsuan Label SNI Bikin Negara Tekor Rp 2,7 T, Kok Pengusutannya Mangkrak?

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menegaskan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang jelas terdapat kerugian negara harus diusut oleh aparat hukum, apalagi jika nilainya sangat besar.

"Dugaan tipikor Rp 2,7 triliun bukan angka yang kecil," kata Nasir kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/7).

BACA JUGA: Polda Metro Diminta Usut Tuntas Kasus Pemalsuan Label SNI yang Bikin Negara Tekor Rp 2,7 T

Untuk itu, Ia meminta aparat kepolisian transparan dan segera melanjutkan proses hukum tersebut. Hal itu untuk memastikan keadilan hukum bagi semua pihak.

"Meminta agar kasus dipercepat untuk mendapatkan kepastian dan keadilan hukum," tegas Nasir.

BACA JUGA: Menaker Puji Penerapan Protokol Kesehatan di Pabrik Danone SNI Yogya

Sebelumnya Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengkritik kasus yang mandeg ini.

Menurut Poengky pihak pelapor mengadukan masalah itu ke Irwasda dan Propam. "Pelapor kasus pemalsuan dapat melaporkan kepada Irwasda dan Propam selaku pengawas internal Polri, untuk melihat apakah ada yang dilanggar oleh penyidik," ujar Poengky kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/7)

Poengky mengungkapkan, pentingnya penyidik bersikap profesional. "Terhadap semua kasus pidana yang dilaporkan, diharapkan penyidik profesional dalam menangani. Jika diduga penyidik tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya, maka Pengawas Penyidikan (Wassidik) bertanggungjawab memeriksa hasil penyidikan perkara dan memberikan arahan-arahan kepada penyidik," tuturnya.

Selain itu Poengky menambahkan, para Penyidik dalam melaksanakan tugasnya harus berpedoman pada Perkap tentang Penyidikan Tindak Pidana.

"Penyidik berpedoman pada Perkap tentang Penyidikan Tindak Pidana," pungkas Poengky. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler