Polda Metro Jaya Mulai Menggarap Kasus Anji dan Hadi Pranoto

Rabu, 05 Agustus 2020 – 18:47 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: ANTARA/Fianda Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya sudah mulai memproses laporan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid terhadap dugaan hoaks obat COVID-19 dengan terlapor musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dan Hadi Pranoto.

Langkah awal, Polda Metro Jaya telah mengklarifikasi Muannas Alaidid selaku pelapor.

BACA JUGA: Gus Nabil Desak Polisi Menindak Anji dan Hadi Pranoto

"Pelapor sudah kita (penyidik Polda Metro Jaya, red) lakukan klarifikasi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu 95/8).

Yusri mengatakan Muannas telah memenuhi panggilan untuk diklarifikasi sebagai pelapor dengan membawa beberapa barang bukti.

BACA JUGA: Pasien COVID-19 Bunuh Diri, Kondisi Sangat Mengenaskan

Yusri mempersilakan apabila Muannas dan Cyber Indonesia mengajukan barang bukti baru untuk menyertai laporannya.

"Semalam kita (penyidik Polda Metro Jaya, red) sudah lakukan pendalaman. Kalau mungkin nanti bawa barang bukti lain ya silahkan," ujarnya.

BACA JUGA: Kritik Tajam Ari Ditujukan kepada Para Tokoh KAMI

Beberapa barang bukti yang disertakan dalam laporannya antara lain satu buah USB, transkrip wawancara antara Anji dan Hadi Pranoto yang sempat diunggah di Dunia Manji di kanal YouTube serta video terkait.

Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Cyber Indonesia terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks obat COVID-19 melalui kanal Dunia Manji di YouTube.

Muannas Alaidid menjelaskan konten yang ditayangkan di kanal YouTube pada Sabtu, 1 Agustus 2020 tersebut telah memicu polemik di tengah masyarakat.

Dia menilai klaim Hadi Pranoto yang dihadirkan dalam konten mendapat banyak tentangan oleh akademisi, ilmuwan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, orang yang memberikan pengaruh (influencer) dan masyarakat luas.

Muannas menilai pernyataan Hadi dalam kanal YouTube itu berpotensi menimbulkan kegaduhan dan polemik di tengah masyarakat.

"Itu menyebabkan berita bohong dan menimbulkan kegaduhan, polemik dari berbagai kalangan. Itu yang saya kira profesor Hadi Pranoto itu dapat diminta pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang larangan berita bohong," ungkap Muannas.

Laporan Muannas telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Agustus 2020, adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45a Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler