jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap tiga aktor intelektual yang berperan besar dalam rangkaian kasus yang dilakukan oleh John Kei dan anak buahnya.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menyebut ketiganya berperan sangat aktif mulai dari tahap perencanaan hingga penyerangan.
BACA JUGA: John Kei Serahkan Uang Rp10 Juta ke Anak Buah, Lantas Beri Perintah Begini, Ngeri!
"Jadi tiga pelaku yang sangat berperan aktif dalam hal merencanakan dan eksekusinya ialah tiga, pertama JK (John Kei), kedua DF (Deniel Farfar) dan ketiga FR (Franklin Resmol)," kata Calvijn di Mako Polda Metro Jaya, Senin.
Menurut Calvijn, peran ketiga aktor intelektual dalam rangkaian kasus John Kei terkuak dalam rekonstruksi yang digelar di kediaman sekaligus markas John Kei di Bekasi.
BACA JUGA: Anak Buah John Kei: Harus Mati!
"Fakta menarik di rumah JK ini, ternyata ada beberapa adegan yang betul-betul dipimpin langsung oleh tiga pelaku intelektual ini," tuturnya.
Adapun beberapa peran tiga orang ini, yakni John Kei mengadakan pertemuan dengan Deniel Farfar pada 14 Juni 2020 di Kelapa Gading, Jakarta Utara, untuk menyusun rencana menculik Nus Kei.
Kemudian John juga diketahui menyerahkan uang sejumlah Rp10 juta kepada Daniel untuk membeli senjata tajam dan mengumpulkan massa.
Deniel Farfar diketahui memerintahkan anak buah John lainnya bernama Franklin Resmol untuk mengumpulkan massa hingga terkumpul 34 orang. Franklin juga berperan membeli pipa besi yang diubah menjadi tombak.
Dalam rangkaian kasus tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan 39 sebagai tersangka dan 8 orang lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Barang bukti yang turut disita petugas dalam kasus ini antara lain 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol dan 17 buah ponsel.
Akibat perbuatannya, John Kei dan anak buahnya dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.(Ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich