Polda Metro Jaya Segera Panggil Andre Taulany dan Rina Nose

Selasa, 19 Mei 2020 – 21:29 WIB
Rina Nose. Foto Instargram

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menerima laporan yang dilakukan Ruswan Latuconsina terhadap Andre Taulany dan Rina Nose. Kini, laporan dugaan pencemaran nama baik itu masih dipelajari penyidik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pun membenarkan, bahwa laporan itu sudah masuk dan sedang diusut.

BACA JUGA: Andre Taulany dan Rina Nose Dilaporkan ke Polisi

“Pelapor berserta keluarganya merasa tidak menerima kedua terlapor pada salah satu acara di televisi ada yang menyebutkan, mempleseti nama keluarga besar si pelapor ini," ujar Yusri kepada wartawan, Selasa (19/5).

Laporan tersebut tercatat dengan nomor laporan TBL/2880/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Andre dan Rina dilaporkan atas dugaan melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

BACA JUGA: Keluarga Prilly Latuconsina Maafkan Andre Taulany dan Rina Nose

Keduanya dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP.

Yusri menambahkan, penyidik akan segera memanggil Andre Taulany dan Rina Nose untuk proses klarifikasi.

BACA JUGA: Mohon Maaf, Kabar Kurang Sedap dari Keraton Yogyakarta

"Kemudian yang kedua nanti terlapor dan juga ada beberapa saksi-saksi yang lain. Kalau memang nanti sudah terkumpul semuanya, bukti-bukti dan keterangan lain, baru kami akan gelar perkara. Karena ini masih tingkat penyelidikan," ujar Yusri.

Namun, untuk kapan pastinya pemanggilan dilakukan, Yusri belum bisa memastikan karena masih terjadi pandemi virus corona.

“Sekarang ini suasana pandemi. Kan ini klarifikasi dulu kan ya, biasanya mengundang, yang diundang biasanya takut tertular, yang mengundang pun sangat takut tertular," kata Yusri.

Diketahui, kasus ini bermula saat Facebook bernama Ust Arsal Tausikal mengunggah video keberatan atas candaan Andre Taulany dan Rina Nose. Bahkan, dia meminta Andre dan Rina tidak lagi tampil di televisi nasional. 

Tak berapa lama, video itu viral karena diunggah akun gosip di Instagram dan tak lama setelah itu, laporan polisi resmi dibuat oleh Ruswan Latuconsina di Polda Metro Jaya. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler