jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar upaya perdagangan orang.
Dari kasus tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap dua orang tersangka.
BACA JUGA: AKBP Aszhari Kurniawan: Tembak di Tempat Gerombolan Bermotor Membuat Onar
"Dua orang tersangka, yakni pria berinisial AG dan perempuan berinisial F," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis saat konferensi pers, Kamis.
Auliansyah menjelaskan tim Subdit 3 Sumber Daya Lingkungan Hidup (Sumdaling) mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
BACA JUGA: Nafsu Terapis SPA Melihat Anak Perempuan WN Australia Tak Bisa Dibendung
"Pada hari Rabu 7 Juni 2023 pada pukul 17.00 WIB melakukan penyelidikan di sebuah rumah di Jalan Haji Kotong Nomer 3 RT 11 RW 3 Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan didapatkan bahwa di rumah tersebut dijadikan tempat untuk menampung calon Pekerja Migran Indonesia," ucapnya.
Auliansyah menjelaskan dari rumah penampungan tersebut terdapat 15 orang yang akan diberangkatkan ke luar negeri.
BACA JUGA: Jokowi Sudah Gerah, Lalu Perintahkan Kapolri Jangan Ada yang Melindungi Perdagangan Orang Lagi
"Di rumah tersebut dijadikan tempat untuk menampung 15 calon pekerja migran Indonesia yang akan diberangkatkan bekerja di negara Arab Saudi, " jelasnya.
Kemudian setelah itu dilakukan pengembangan oleh Ditreskrimsus dan kembali didapatkan kembali ada tujuh korban.
"Beralamat di Jalan pertengahan no 38 RT 013 RW 007 Kelurahan Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur, sehingga jumlah total korban ada 22 orang," ucapnya.
Auliansyah telah mengamankan barang bukti yaitu 18 buah paspor beserta visa, satu unit mobil, 10 tiket pesawat dengan rute penerbangan Surabaya-Singapura, 9 tiket pesawat dengan rute penerbangan Singapura-Srilangka-Arab Saudi.
"Para tersangka dikenakan Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Dan Atau Pasal 53 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 (lima belas) tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar," katanya. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tangkap 2 Pelaku Perdagangan Orang
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti