jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menindak puluhan sepeda motor yang menggunakan knalpot bising alias knalpot racing.
Penindakan itu dilakukan pada Sabtu (13/3) dan Minggu (14/3) di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Tolak Laporan Kuasa Hukum Demokrat Versi KLB, Begini Reaksi Razman Nasution
Pemilik kendaraan yang terjaring razia juga diberikan sanksi tilang oleh petugas.
"Totalnya ada 64 sepeda motor yang ditilang," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Minggu (14/3).
BACA JUGA: Ini Tampang Bos Besar MP yang Ditangkap di Bekasi, Omzetnya Rp 150 Juta per Hari
AKBP Fahri menyebut puluhan kendaraan itu juga disita petugas sebagai barang bukti.
Para pengendara yang menggunakan knalpot bising disangka melanggar Pasal 285 ayat 1 UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
BACA JUGA: Kuasa Hukum Habib Rizieq: Biar Saja Jaksa Sidang Bertiga dengan Hakim dan Tembok
"Ancaman pidananya paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250 ribu," jelas Fahri.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan razia knalpot bising merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat terkait suara kendaraan yang mengganggu pendengaran.
Penertiban itu dilakukan demi kemanusiaan dan kenyamanan masyarakat di Ibu Kota.
"Menjaga anak bangsa dan kenyamanan masyarakat, baik pemakai jalan maupun yang berada di sekitar jalan tersebut," kata Sambodo, Rabu (10/3) lalu.(cr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama