Polda Metro Jaya Tolak Laporan Kuasa Hukum Demokrat Versi KLB, Begini Reaksi Razman Nasution

Sabtu, 13 Maret 2021 – 22:09 WIB
Razman Nasution (kiri) bersama Darmizal saat konferensi pers di Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/3/2021). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menolak laporan yang dilayangkan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara terhadap Andi Alfian Mallarangeng, Sabtu (13/3).

Andi dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik.

BACA JUGA: Rahman Dontili Terima Uang 100 Juta Setelah Ikut KLB Demokrat

Namun, polisi menolak laporan tersebut karena tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP) penanganan laporan UU ITE yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Merespons hal itu, Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Demokrat versi KLB Razman Nasution mengaku sempat adu argumen dengan penyidik bernama Komisaris Khairudin.

BACA JUGA: Kubu AHY Optimistis Pemerintah Tidak Mengesahkan Demokrat KLB Deli Serdang

Hanya saja, dalam tengah perdebatan soal SOP, Razman mengeklaim anggota polisi itu malah pergi meninggalkannya.

"Bukan ditolak. Mereka enggak bilang ditolak. Pengaduan ini diterima tetapi dilengkapi. Gitu loh," ujar Razman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/3) sore.

BACA JUGA: Analisis Jamiluddin Ritonga Soal KLB Demokrat, Soroti Hubungan Jokowi - SBY

Lebih lanjut, Razman mengaku baru kali ini laporannya ditolak karena SOP.

Dia mengeklaim pernah menjadi kuasa hukum Vicky Prasetyo untuk melaporkan mantan istrinya, Angel Lelga dan diterima polisi.

Razman bahkan mengancam, akan membawa penolakan laporan tersebut ke Profesi dan Pengamanan alias Propam Polri.

Dia beralasan pihak kepolisian tak menyosialisasikan dengan baik terkait SOP itu.

"Kalau mau sesuai SOP tunjukkan ke kami. Ini enggak ada ditempel," katanya.

Razman memastikan, pihaknya akan berusaha melengkapi berkas seperti yang diminta oleh penyidik.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, pihaknya bakal kembali ke Polda Metro Jaya untuk melakukan pelaporan.

"Ini segera kami lengkapi dan akan atur strategi sebaik mungkin. Enggak berat," pungkasnya.

Sebagai informasi, alasan DPP Demokrat KLB melaporkan Andi Mallaramgeng ke polisi, karena ucapan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu di salah satu situs berita mengenai Ketua Umum Demokrat KLB Moeldoko.

Kalimat Andi itu dinilai memenuhi unsur pencemaran nama baik saat menyebut Moeldoko haus kekuasaan. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler