Polda Metro Jaya Tetapkan Tonny Permana DPO Usai Mangkir Panggilan 2 Kali

Selasa, 27 Juni 2023 – 20:11 WIB
Polda Metro Jaya menetapkan Tonny Permana sebagai DPO usai mangkir panggilan 2 kali sebagai tersangka kasus mafia tanah. Foto: Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan Tonny Permana sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Penetapan ini dilakukan setelah Tonny dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus mafia tanah senilai Rp 1,8 triliun.

BACA JUGA: Kasus Mafia Tanah Rp 1,8 T, Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Perdana untuk Tersangka

Tonny dijadwalkan diperiksa pertama kali pada 8 Juni 2023.

Namun lantaran tidak hadir, dia dipanggil kedua kali untuk pemeriksaan pada 20 Juni 2023, tetapi masih juga mangkir.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Tetapkan 3 Tersangka Kasus Mafia Tanah Rp 1,8 Triliun, Krisna Murti: Kami Apresiasi

Penetapan Tonny sebagai DPO tertuang dalam surat nomor DPO/27/VI/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus yang ditandatangani Kasubdit Sumdaling AKBP Chandra Hermawan tertanggal 26 Juni 2023.

"Untuk diawasi/dimintai keterangan/ditangkat/diserahkan ke Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di Jakarta," bunyi surat DPO yang ditandatangani AKBP Chandra Hermawan.

Kuasa hukum Muckhsin selaku pelapor, Krisna Murti meminta para tersangka kooperatif sehingga proses hukum berjalan berlarut-larut.

"Seharusnya kalau warga negara yang baik kan menghormati proses hukum. Kalau dipanggil ya datang. Apalagi ini sudah jadi tersangka. Kalau merasa enggak bersalah ya beri pembuktian bukannya menghindar dan sembunyi," kata Krisna.

Krisna mendorong kasus ini segera disidangkan dan tuntas.

"Kalau kasus ini tuntas kan jadi enak terbukti siapa pemilik tanah sebenarnya. Jadi lahan yang selama ini kosong bisa dimanfaatkan," tambahnya.

Pengacara kondang itu juga meyakini pihak kepolisian bekerja secara profesional dalam menetapkan para tersangka.

"Ditetapkannya tiga tersangka itu kan menunjukkan penyidik bekerja berdasarkan temuannya. Enggak asal-asalan menjadikan orang sebagai tersangka," tegas Krisna.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus senilai Rp 1,8 triliun itu.

Penetapan tersangka ini tertuang dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka nomor B/6942/V/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus tertanggal 23 Mei 2023. (mar1/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler