jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan TP sebagai daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.
Penetapan ini dilakukan setelah TP dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus mafia tanah senilai Rp 1,8 triliun.
BACA JUGA: Kasus Mafia Tanah Rp 1,8 T, Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Perdana untuk Tersangka
TP dijadwalkan diperiksa pertama kali pada 8 Juni 2023.
Namun lantaran tidak hadir, dia dipanggil kedua kali untuk pemeriksaan pada 20 Juni 2023, tetapi masih juga mangkir.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Tetapkan 3 Tersangka Kasus Mafia Tanah Rp 1,8 Triliun, Krisna Murti: Kami Apresiasi
Penetapan TP sebagai DPO tertuang dalam surat nomor DPO/27/VI/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus yang ditandatangani Kasubdit Sumdaling AKBP Chandra Hermawan tertanggal 26 Juni 2023.
"Untuk diawasi/dimintai keterangan/ditangkat/diserahkan ke Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di Jakarta," bunyi surat DPO yang ditandatangani AKBP Chandra Hermawan.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus senilai Rp 1,8 triliun itu.
Penetapan tersangka ini tertuang dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka nomor B/6942/V/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus tertanggal 23 Mei 2023. (mar1/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi