Polda Metro Jaya Tindak 44 Jasa Travel Gelap yang Coba Selundupkan Pemudik

Minggu, 10 Mei 2020 – 18:55 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo (kedua dari kiri). Foto: ANTARA/HO-Ditlantas Polda Metro Jaya

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya terus melakukan penyekatan terhadap kendaraan yang coba untuk mudik selama terjadi pandemi virus corona.

Dalam beberapa hari pelaksanaan, polisi mendapati beberapa kendaraan travel yang nekat beroperasi membawa pemudik.

BACA JUGA: Istri Ketahuan Selingkuh, Suami Kalap Lantas Nekat Melakukan Perbuatan Terlarang

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo mengatakan, sampai hari ini sudah ada 44 kendaraan travel ditindak. “Dalam beberapa hari operasi, kami tindak 44 travel,” ujar Sambodo, Minggu (10/5).

Terhadap kendaraan itu ditindak dengan disuruh putar balik. Sementara itu, para sopirnya diberikan sanksi tilang karena melanggar Pasal 308 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

BACA JUGA: Ada Larangan Mudik, Ribuan Kendaraan Masih Ngotot Tinggalkan Jakarta

“Hukumannya bisa pidana penjara paling lama dua bulan atau denda palng banyak Rp 500 ribu,” imbuh Sambodo.

Lanjut Sambodo menerangkan, sesuai data penyekatan Operasi Ketupat Jaya 2020 sampai Sabtu (9/5) di Cikarang kendaraan pribadi berjumlah 3.272 unit, kendaraan umum 2.000, total 5.272 unit. Adapun penyekatan di Bitung kendaraan pribadi 2.314 unit, kendaraan umum 1.481 dengan total 3.795 unit.

BACA JUGA: Napi Asimilasi Berulah di Medan, Tak Ada Ampun, Langsung Ditembak Mati, nih Lihat!

Kemudian, di jalan arteri kendaraan pribadi 2.637 unit, kendaraan umum 1.712 dan sepeda motor 2.335, totalnyai 6.864 unit.

BACA JUGA: Pria Pembuat Video Salat Sambil Joget Dugem Pakai Mukena Itu Akhirnya Ditangkap

“Total kendaraan yang diputar balik sampai Sabtu kemarin mencapai 15.751 unit,” tandas Sambodo. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler