Polda Metro juga Bakal Panggil Habib Bahar

Rabu, 05 Desember 2018 – 13:20 WIB

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya juga saat ini sedang mengusut kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith terhadap Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya, kasus yang melibatkan Habib Bahar juga ditangani Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Please, Jangan Percaya Klaim Habib Bahar Dikriminalisasi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyelidikan dilakukan berbeda karena pasal yang dilaporkan ke polda beda dengan Bareskrim.

Selain itu, pihaknya juga belum berencana memanggil Habib Bahar untuk diperiksa sebagai saksi terlapor. Sebab, hingga kini pemeriksaan terhadap saksi lain belum usai.

BACA JUGA: Kebut Kasus Habib Bahar, Polisi Gandeng Empat Ahli

Sejauh ini, baru saksi pelapor yakni Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid yang telah dimintai keterangan.

Jika semua pemeriksaan saksi rampung, termasuk saksi ahli, barulah pihaknya akan meminta keterangan Habib Bahar sebagai saksi terlapor.

BACA JUGA: Pemeriksaan Habib Bahar Dijadwal Ulang, Kenapa ya?

"Pemeriksaan saksi terlapor (Habib Bahar) nanti setelah semua saksi diperiksa," ujarnya pada Rabu (5/12).

Diketahui sebelumnya, Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas melaporkan Habib Bahar atas ceramah yang beredar di media sosial.

Laporan ini diterima dengan nomor register TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus, 28 November 2018.

Terlapor diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 Jo. Pasal 16 UU RI No. 40 Th. 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara. (cuy/jpnn).

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon: Ucapan Habib Bahar Biasa Saja, Tidak Usah Baper


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler