jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan Habib Bahar bin Smith, terlapor kasus dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Awalnya Habib Bahar akan diperiksa di Bareskrim hari ini (3/12), tapi penyidik mengubah jadwal menjadi Kamis (6/12) nanti.
BACA JUGA: Fadli Zon: Ucapan Habib Bahar Biasa Saja, Tidak Usah Baper
"Bareskrim melakukan panggilan kembali dan surat dah dilayangkan, yang terima adik beliau," ujar Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Syahar Diantono, Senin (3/12).
Dia menegaskan, surat panggilan sebagai saksi sudah diterima dari pihak keluarga dan sudah sesuai prosedur.
BACA JUGA: Kubu Jokowi: Habib Bahar Tak Pantas Disebut Keturunan Rasul
Nantinya, apabila dalam pemanggilan tersebut Habib Bahar tak datang, maka pihaknya akan melayangkan surat panggilan kedua.
"Karena memang sesuai KUHAP yang menerima adiknya itu sudah sesuai prosedur, berarti sudah dianggap bahwa itu sudah nerima. Kalau itu tidak datang lagi ya sesuai KUHAP panggilan kedua," katanya.
BACA JUGA: Ogah Minta Maaf ke Jokowi, Habib Bahar Lebih Pilih Dipenjara
Diketahui, pada panggilan Senin (3/12) ini, Habib Bahar mengaku tak menerima surat panggilan yang menurut polisi telah dikirim Jumat lalu. Habib Bahar yang merasa tak menerima, memastikan tak datang ke kantor polisi untuk diperiksa.
Kasus ini dilaporkan oleh Sekjen Jokowi Mania Laode Kamaruddin ke Bareskrim Polri. Dia menduga Habib Bahar telah melakukan kejahatan terhadap penguasa umum dan ujaran kebencian. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/BARESKRIM tanggal 28 November 2018.
Habib Bahar dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Indivasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Habib Bahar Sudah Dicekal Imigrasi, Besok Digarap Polisi
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan