Polda Metro: Kasus Pimred The Jakarta Post Murni Pidana

Kamis, 11 Desember 2014 – 19:56 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Pemimpin Redaksi Harian The Jakarta Post  Meidyatama Suryodiningrat sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Penistaan yang dimaksud adalah penayangan gambar karikatur Islamic State of Iraq and Syria yang dimuat di harian berbahasa Inggris itu pada edisi 3 Juli 2014 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menegaskan bahwa kasus ini murni pidana. Menurutnya, penyidik juga sudah meminta keterangan kepada Dewan Pers maupun saksi ahli.

BACA JUGA: Sebut Kepala Bandara Goblok, Giliran Jonan Dicap Gila

"Tentu sudah ada pemeriksaan saksi ahli. Artinya kasus ini pidana, bukan terkait produk pers atau berita," kata Rikwanto di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (11/12).

Mantan Kapolres Klaten, Jawa Tengah itu menambahkan, upaya penyelesaian melalui Dewan Pers sudah dilaksanakan.

BACA JUGA: JK Senang, Kebutuhan Darah Dua Bulan Dipasok Personel TNI

"Upaya itu sudah dilaksanakan. Penyidik juga sudah memanggil (saksi) dari Dewan Pers," jelasnya.

Lantas apakah tersangka akan ditahan? Rikwanto mengaku itu nanti akan ditentukan setelah pemeriksaan. "Nanti setelah pemeriksaan, penyidik yang akan menentukan ditahan atau tidak," katanya. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Jadi Tersangka

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dikritik karena Dukung Perppu Pilkada, Ical Dibela Misbakhun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler