Polda Metro Segera Periksa Kepala BC Tanjung Priok

Kasus Penyelundupan Sabu Senilai Rp 70 Miliar

Selasa, 19 Juni 2012 – 23:03 WIB

JAKARTA – Polda Metro Jaya segera memeriksa Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPUBC) dan Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai KPUBC Tanjung Priok, terkait prosedur pemeriksaan paket barang berisi narkoba jenis sabu seberat 351 Kilogram. Selain itu, polisi juga tengah mendalami dugaan praktik tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum petugas BC terkait lolosnya sabu senilai Rp70 miliar itu.
      
Pasalnya, salah seorang tersangka berinisial PTR mengaku memberikan uang kepada J sebesar Rp200 juta untuk mengeluarkan paket barang berisi narkoba tersebut.   "Surat (pemanggilan) akan dilayangkan pekan ini," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikhwanto, Selasa (19/6), di Jakarta.

Menurutnya, Kepala KPUBC Tanjung Priok merupakan atasan dari tiga orang petugas Bea Cukai yang mengurus dokumen paket barang berisi sabu, yakni JA, BS dan TB. Penyidik juga akan meminta keterangan  mereka untuk  menjelaskan pemeriksaan terhadap dua pejabat KPUBC Tanjung Priok itu, terkait pemeriksaan minimal kuota jumlah barang.
      
Dikabarkan,J meminta bantuan petugas Karantina Ikan dan Bea Cukai untuk mengeluarkan kiriman paket narkoba senilai Rp 3 juta. "Namun, saksi dari petugas Bea Cukai membantah menerima uang tersebut," ungkap Rikwanto seraya menambahkan, terdapat indikasi kerugian pajak negara dengan kasus penyelundupan sabu itu.
      
Penyidik menduga paket barang berisi narkoba yang masuk Tanjungpriok itu disamarkan dalam aquarium dan makanan ikan arwana yang dikirim dari China melalui Malaysia pada September 2011. Namun paket barang berhasil keluar dari gudang penampungan Bea Cukai sekitar Mei 2012, setelah PT R selaku importer memberikan uang pelicin kepada J dan temannya atas bantuan petugas BC.
      
Para tersangka dibantu oknum petugas pelabuhan diduga menjalankan modus memindahkan sabu pada beberapa gudang hingga disimpan di daerah Pantai Indah Kapuk, serta mengganti nama perusahaan agar sabu lolos dari pengawasan.
      
Sebelumnya, petugas Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran sabu seberat 351 Kg dan menangkap lima tersangka berinisial AK, DR, MW alias A dan seorang warga Malaysia, EWH alias J, serta impotirnya, PT R pada beberapa lokasi di Jakarta dan sekitarnya. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa petugas pemeriksa dokumen KPUBC Tanjung Priok, JA, BS, TB (pemeriksa dokumen) dan H (petugas karantina) yang mengeluarkan surat barang. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... ILO Janji Perjuangkan Perlindungan Bagi TKI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler