Polda Metro Siap Pelototi Nopol "Genap-Ganjil"

Kamis, 06 Desember 2012 – 17:03 WIB
JAKARTA - Penerapan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem "genap-ganjil" membutuhkan pengawasan di lapangan. Polda Metro Jaya mengaku siap untuk mengawasi jalannya peraturan baru Pemprov DKI Jakarta itu.

"Dalam pelaksanaan pengawasan akan ada keterpaduan antara Polri dan Dishub. Tapi penegakan hukum di jalan itu tetap domain polisi," ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Wahyono kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (6/12).

Wahyono mengatakan, pihaknya siap untuk ikut menyukseskan program tersebut. Menurutnya, pengawasan terhadap peraturan genap ganjil tidak jauh berbeda dengan pengawasan 3 in 1. Nantinya, sejumlah personil akan di tempatkan di lokasi-lokasi diberlakukannya pembatasan tersebut. Personil kepolisian siap menilang pengguna kendaraan yang melanggar peraturan genap ganjil.

Wahyono belum dapat memastikan berapa banyak personil yang akan diturunkan untuk mengawasi penerapan peraturan ini. Namun, ia memastikan bahwa Polda Metro Jaya memiliki cukup personil untuk melakukan tugas tersebut.

"Kami rasa cukup. Nanti akan ditentukan dulu batas-batas kemana saja yang akan dilakukan pembatasan ini. Nanti jumlah personil akan disesuaikan dengan jumlah pembatasan-pembatasan itu," ujar Wahyono

Selain pengawasan manual, Polda juga berencana untuk menerapkan sistem pemantauan elektonik dengan alat bantu kamera. Dengan sistem elektronik ini maka para pelanggar yang tertangkap kamera akan terkena tilang secara otomatis.

"Kita juga sudah mmperkenalkan beberapa waktu yang lalu adanya electronic traffic law enforcement. Nah itu nantinya kalau kita gunakan kamera-kamera pemantauan ini akan kita terapkan itu," pungkas Wahyono.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono mengatakan bahwa kendaraan pribadi akan diberi tanda untuk mempermudah pengawasan plat nomor. Tanda tersebut untuk membedakan kendaraan berplat nomor genap dan ganjil.

"Tiap nomor nanti akan ditempel warna. Misalnya angka belakangnya ganjil ditempel stiker merah, genap kuning. Jadi petugas dapat membedakan ganjil genap dengan warna di plat nomor," terang Pristono.

Sekedar diketahui, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo memutuskan untuk menerapkan sistem pembatasan kendaraan pribadi berdasarkan plat nomor. Sistem yang dinamai "genap-ganjil" tersebut akan diterapkan mulai tahun depan.

Dengan sistem ini maka setiap harinya kendaraan yang boleh melewati wilayah-wilayah tertentu akan digilir. Jika hari ini giliran kendaraan untuk plat nomor ganjil, maka keesokan harinya giliran kendaraan berplat nomor genap yang boleh melewati wilayah tersebut. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku Pelecehan di Busway Masih Berkeliaran

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler