Polda Metro Tunggu Dulu, KPK Masih Pertimbangkan Supervisi Penanganan Kasus Pemerasan SYL

Senin, 16 Oktober 2023 – 13:43 WIB
Ilustrasi - Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mempertimbangkan permintaan supervisi penanganan kasus dugaan pemerasan yang diajukan Polda Metro Jaya.

KPK menegaskan ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan untuk mengabulkan permohonan Polda Metro Jaya itu.

BACA JUGA: Menurut Sahide, Tak Masuk Akal Pertemuan Firli dan SYL Bahas Kasus

“Pada prinsipnya, KPK nantinya tentu akan mempertimbangkan apakah melakukan supervisi atau tidak, dengan melihat diantaranya pertimbangan adanya potensi konflik kepentingan,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (16/10).

Meski demikian, Ali menyampaikan KPK sejauh ini belum menerima surat permohonan supervisi tersebut. “Tetapi nanti kami akan cek kembali,” jelas Ali.

BACA JUGA: KPK Tangkap Mantan Mentan SYL karena Panik?

Ali mengakan KPK sebagai lembaga yang diberikan amanah untuk melakukan koordinasi dan supervisi penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Dia mengeklaim KPK selalu mendorong seluruh proses penegakan hukum dapat berjalan efektif dan efisien, dengan tetap berdasarkan pada asas-asas hukum dan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: SYL: Saya akan Mengikuti Semua Proses Hukum yang Ada

“KPK sekaligus mengajak masyarakat turut memantau dan mengawasi proses ini, sebagai bentuk transparansi dan pelibatan dalam penegakan hukum di Indonesia, sehingga proses hukum menjunjung prinsip keadilan dan bebas dari intervensi pihak-pihak tertentu,” jelas Ali.

Polda Metro Jaya masih mengusut kasus dugaan pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengajukan surat permohonan supervisi kepada KPK terkait kasus dugaan pemerasan tersebut.

"Pada 11 Oktober 2023 penyidik telah mengirimkan surat Kapolda Metro Jaya pada pimpinan komisi pemberantasan korupsi terkait dengan permohonan supervisi penanganan perkara," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Jakarta, Jumat (13/10) malam.

Kombes Ade Safri menjelaskan supervisi antar-dua lembaga tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi.

"Jadi, surat permohonan supervisi dalam perkara yang saat ini ditangani oleh tim penyidik itu merupakan bentuk transparansi penyidik dalam melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi," kata Ade Safri.

Pria kelahiran 26 Desember 1974 itu juga mengatakan KPK bakal dilibatkan dalam pengusutan kasus termasuk gelar perkara menetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo itu.

"Itu salah satu bentuk supervisi seperti itu, jadi pelibatan dalam rangka koordinasi dan supervisi salah satunya adalah dalam bentuk gelar perkara bersama, intinya KPK dan Polri solid dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Ade.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Aide de Camp (ADC) atau ajudan Ketua KPK Firli Bahuri bernama Kevin Egananta terkait kasus dugaan pemerasan ini.

"Tadi sekitar pukul 22.00 pemeriksaan telah selesai dilaksanakan dan akan dijadwalkan kembali pemanggilan terhadap yang bersangkutan terkait dengan pemeriksaan tambahan yang akan dilakukan oleh tim penyidik," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat. (Tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Takkan Halangi Polisi Periksa SYL dalam Kasus Dugaan Pemerasan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler