jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengultimatum organisasi masyarakat (Ormas) tertentu untuk tidak memungut retribusi parkir secara paksa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan tindakan memungut uang parkir secara paksa termasuk perbuatan melawan hukum atau dikategorikan sebagai pemerasan.
BACA JUGA: Ivan Masuk Rumah Sakit Gara-gara Tak Mau Membayar Uang Parkir
"Jadi, tidak dibenarkan kalau ada Ormas tertentu dengan meminta bayaran parkir. Ini adalah kategori pemerasan," kata Zulpam dalam keterangannya, Sabtu (18/12).
Perwira menengah Polri itu meminta masyarakat yang merasa dirugikan akibat ulah Ormas tertentu memungut uang parkir secara paksa agar membuat laporan ke polisi.
BACA JUGA: Kapolri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 7 Kapolda Berganti, Ada Nama Irjen Mohammad Iqbal
"Silakan kalau ada yg merasa diresahkan lapor. Kalau ada Ormas tertentu yang menarik parkir secara paksa ini adalah suatu kejahatan," kata Zulpan.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1995 itu mengatakan retribusi parkir merupakan kewenangan pemerintah daerah.
BACA JUGA: Pernyataan Terkini Kuasa Hukum Istri Tahanan yang Diduga Diperas Oknum Polisi, Menohok
"Kecuali untuk di mall itu pengelola mal dan sebagainya, tetapi tetap bayar pajak ke Pemda," kata Zulpan.
Terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan praktik penarikan parkir yang dilakukan secara paksa tidak dibenarkan.
BACA JUGA: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
"Selama mereka melakukan tindak pidana pemerasan pasti bakal kami tindaklanjuti," kata Sambodo. (cr3/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama