Polda Metro Usut Tiga Kasus yang Diduga Libatkan Sandiaga

Kamis, 25 Januari 2018 – 23:09 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus pidana yang diduga melibatkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. Tak hanya satu, tapi ada tiga kasus yang sedang ditangani.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, setelah Sandiaga diperiksa di kasus pertama, kini penyidik mulai mengusut dua laporan lainnya.

BACA JUGA: Sandiaga akan Kembali Diperiksa Terkait Kasus Penggelapan

“Sekarang masih dalam penyelidikan (dua kasus),” kata Argo, Kamis (25/1)

Kedua kasus itu dilaporkan Fransiska Kumalawati Susilo dan Arnol Sinaga terkait dugaan pemalsuan dan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

BACA JUGA: Main HP saat Konferensi Pers Bareng Ulama, Sandi: Ha Ha Ha

Argo menambahkan, penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Kamneg Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tengah fokus menangani kasus dugaan penggelapan tanah dengan tersangka Andreas Tjahyadi yang melibatkan Sandiaga sebagai saksi.

"Iya sekarang fokus kasus yang tersangkanya Andreas,” imbuh mantan Kapolres Nunukan ini.

BACA JUGA: Sandiaga Malas Tanggapi Kritik PDIP

Menurut dia, penyidik sudah menjadwalkan kembali pemanggilan Sandiaga pekan depan untuk dimintai keterangan tambahan sebagai saksi pada Selasa (30/1). "Pekan depan diperiksa lanjutan yang kemarin belum selesai," jelas dia.

Sandiaga Uno dan Andreas Tjahyadi sebelumnya dilaporkan oleh Fransiska Kumalawati Susilo ke Polda Metro Jaya untuk kasus penggelapan atau Pasal 372 KUHP terkait sertifikat tanah di Curug, Tangerang Selatan dengan laporan bernomor: LP/1151/III/2017/PMJ/Ditreskrimum.

Kemudian, Fransiska juga melaporkan Sandiaga dan Andreas terkait kasus pemalsuan atau Pasal 263 KUHP sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/1427/III/2017/PMJ/Ditreskrimum tanggal 21 Maret 2017.

Lalu itu, Sandiaga dan Andreas dilaporkan lagi oleh Arnol Sinaga terkait pemalsuan dan menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik atau Pasal 263 KUHP dan Pasal 266 KUHP‎ sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/2231/V/2017/PMJ/Ditreskrimum pada 9 Mei 2017. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Viral! Anies-Sandi Main HP saat Konferensi Pers Bareng Ulama


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler