Sandiaga akan Kembali Diperiksa Terkait Kasus Penggelapan

Kamis, 25 Januari 2018 – 14:01 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali berencana memeriksa Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan penjualan tanah di Jalan Curug Raya, Desa Kadu, Tangerang. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan ini adalah lanjutan dari yang sebelumnya.

BACA JUGA: Terkait Tudingan Penggelapan Tanah, Begini Kata Sandiaga Uno

“Sudah diagendakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro,” kata dia ketika dikonfirmasi, Kamis (25/1).

Argo menuturkan, Sandi diminta keterangannya sebagai saksi dalam kasus yang menjadi Andreas Tjahjadi rekan bisnis Sandi sebagai tersangka. “Surat panggilannya nanti segera dikirim,” imbuh dia.

BACA JUGA: Sandi Berjanji Akan Hadir Memenuhi Panggilan Polda Metro

Mantan Kapolres Nunukan ini mengatakan, keterangan Sandi diperlukan untuk mengungkap siapa saja pihak yang diduga terlibat penipuan dan penggelapan tanah seluas sekitar 6.000 meter persegi itu.

Sandi sebelumnya sudah diperiksa selama empat jam sebagai saksi pada Kamis 18 Januari 2018. Dalam pemeriksaan itu Sandi menjawab delapan pertanyaan dari penyidik.

BACA JUGA: Tersangkut Kasus, Sandi Minta Bantuan Biro Hukum DKI

Kasus ini mencuat setelah Sandi dan rekannya Andreas Tjahjadi dilaporkan oleh Fransiska Kumalawati ke Polda Metro Jaya, atas tuduhan penggelapan uang hasil penjualan sebuah tanah di Curug, Tangerang. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Periksa Sandiaga Uno Pekan Ini


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler