jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Jpnn.com, MATARAM - Seorang pria inisial AJ alias Apel (55) asal Dusun Songgong, Desa Sukadana, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, dibekuk Polisi.
Apel diketahui menjadi pelaku utama dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di Kabupaten Lombok Tengah.
Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan saat konferensi pers di Mapolda NTB mengatakan, Apel merupakan otak pelaku perampokan di Lombok Tengah.
Sebelumnya, kata Teddy, dua pelaku lainnya inisial M dan N ditangkap pada 3 Desember 2022 lalu.
"Apel ditangkap pada Jumat 30 Desember 2022 sekitar pukul 05.00 WITA di Pujut, Lombok Tengah," katanya, Senin (16/1).
Menurut Teddy, ketiga kerap melakukan hal yang serupa. Bahkan di lokasi yang berbeda-beda.
"Pelaku melancarkan aksinya di Kecamatan Jonggat dan Pringgarata Lombok Tengah," ujarnya.
Ditegaskan, saat melakukan penangkapan, Apel melakukan perlawan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.
"Kami lakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki sebelah kanan," tegasnya.
Disampaikan kronologis kejadian, pada Sabtu 12 November 2022 sekitar pukul 02.00 WITA, pelaku merampok di Dusun Pringgarata Timur, Desa Pringgarata.
TKP lainnya di Dusun Berembeng Daye, Desa Pengenjek, Kecamatan Jonggat, pada Kamis 1 Desember 2022 sekitar pukul 01.00 WITA.
"Kami telah amankan barang bukti yang digunakan pelaku untuk melakukan tindak pidana," terangnya.
Barang bukti tersebut di antaranya, 1 unit sepeda motor merk Honda Vario dan 1 bilah pisau ukuran sekitar 60 sentimeter.
Terhadap para tersangka, disangkakan Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun.
Ditekankan Kombes Teddy, apa yang dilakukan ini merupakan bagian dari konsistensi Polda NTB dalam melakukan penindakan terhadap tindak pidana 3C.(mcr38/jpnn)
BACA JUGA: Komjen Agus Minta Polda NTB Hentikan Kasus Korban Begal jadi Tersangka
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Edi Suryansyah