Komjen Agus Minta Polda NTB Hentikan Kasus Korban Begal jadi Tersangka

Jumat, 15 April 2022 – 19:00 WIB
Komjen Agus Andrianto. Foto: source for JPNN.com

jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto meminta Polda NTB untuk menghentikan kasus Amaq Santi (34) yang ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh dua pelaku begal.

Menurut Agus, penyetopan kasus ini perlu dilakukan agar masyarakat tidak takut untuk melawan kejahatan.

BACA JUGA: Heboh Korban Begal jadi Tersangka, Kabareskrim Beri Komentar Begini  

“Hentikanlah menurut saya. Nanti masyarakat menjadi apatis, takut melawan kejahatan. Kejahatan harus dilawan bersama," kata Agus kepada JPNN.com, Jumat (15/4).

Jenderal bintang tiga itu berharap pengusutan kasus jangan sampai terkesan merusak keadilan di tengah-tengah masyarakat.

BACA JUGA: 2 Begal Mati di Tangan Pria Ini, Lalu jadi Tersangka, Begini Sosoknya, Kabareskrim Buka Suara

“Itu jadi pedoman kami," tegas mantan Kabaharkam Polri itu.

Alumnus Akpol 1989 itu mengatakan dirinya juga sudah memerintahkan Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto untuk menggandeng kejaksaan, tokoh masyarakat, dan agama guna menentukan layak tidak korban begal itu diproses hukum.

BACA JUGA: Pendapat Prof Hibnu Nugroho Kasus Warga Bunuh 2 Begal jadi Tersangka

Menurut Agus, legitimasi masyarakat diperlukan agar tidak mencederai rasa keadilan.

"Penegakan hukum yang tidak dapat legitimasi masyarakat mencederai rasa keadilan. Untuk apa ditegakkan," tegas Agus.

Polda NTB sudah mengambil alih penanganan kasus pembegalan yang sebelumnya ditangani oleh Polres Lombok Tengah.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setelah polisi menetapkan korban begal menjadi tersangka karea telah menghilangkan nyawa penyerangnya.

"Sekarang penanganan kasusnya ditangani penyidik Ditreskrimum Polda NTB," kata Kapolda NTB Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto, Kamis (14/4).

Korban begal dalam kasus ini Amaq Santi adalah pria asal Kabupaten Lombok Tengah. Adapun terduga pelaku begal yang diduga tewas di tangan Amaq, berinisial OWP dan PE.(cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Begal Jadi Tersangka di Lombok, Reza Indragiri Ungkap Analisis


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler