Polda NTB Bongkar Perdagangan Orang ke Libya

Rabu, 26 Juli 2023 – 18:23 WIB
Tersangka TPPO inisial B, asal Kabupaten Sumbawa yang berperan sebagai pekerja lapangan melakukan perekrutan terhadap korban saat digelandang di Mapolda NTB. Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com

jpnn.com, MATARAM - Satuan Tugas (Satgas) Polda NTB menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tujuan Libya, Selasa (4/7). 

Tersangka pertama adalah perempuan berinisial B asal Kabupaten Sumbawa.

BACA JUGA: 5 Orang Sindikat Perdagangan Ginjal Internasional Ditangkap di Ponorogo

Dia berperan merayu korban agar mau bekerja di luar negeri.

Dua tersangka lain, FT dan HS alias I, menangani pengiriman korban dari NTB ke Jakarta lalu negara tujuan.

BACA JUGA: Polda Sulsel Selamatkan 155 Korban Perdagangan Orang, Ada Eksploitasi Seksual

Menurut Wakil Ketua Satgas TTPO Polda NTB Kombes Pol Teddy Rustiawan, kedua tersangka yang juga berjenis kelamin perempuan itu masih buron.

"Terhadap satu orang tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda NTB dan 2 orang tersangka lainnya telah dimasukan DPO," kata Teddy, saat menggelar Konferensi pers di Mapolda NTB, Rabu (26/7). 

BACA JUGA: Ungkap Ratusan Kasus Perdagangan Orang, Brigjen Ramadhan Sebut Banyak Modus PSK

Menurut Teddy, kronologi kejadian bermula pada saat korban didatangi oleh tersangka B untuk dijanjikan bekerja sebagai ART di Turki dengan gaji sebesar USD 300.

Selain itu, tersangka juga menjanjikan korban akan diberikan uang saku sebesar Rp 5 Juta. 

"Atas tawaran tersebut korban menyanggupi dan korban diuruskan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Sumbawa serta dilakukan medikal kesehatan," jelas Teddy. 

Setelah itu, lanjut Teddy, korban kemudian dikirim ke Lombok oleh tersangka B dan dijemput oleh tersangka HS alias I untuk selanjutnya dikirim ke Jakarta.

"Korban ditampung di Jakarta oleh tersangka FT dan dikirim ke negara Libya," ungkapnya.

Setelah tiba di Libya, korban bekerja sebagai ART dan kerap mengalami kekerasan fisik.

Sehingga korban membuat video meminta perlindungan ke KBRI Tripoli.

"Setelah membuat pengakuan melalui medsos, akhirnya viral karena korban meminta untuk dipulangkan," ujar Teddy.

Untuk barang bukti yang diamankan berupa, dua buah paspor yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Sumbawa pada tanggal 13 Juli 2022 lalu.

"Kami juga amankan dua lembar tiket pesawat dengan Maskapai Berniq Airways dengan penumpang tujuan Istanbul-Libya," ujarnya.

Terhadap para tersangka, polisi mengenakan pasal 10 dan atau Pasal 11 Jo Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.

Selain itu, polisi juga memakai pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Miran Indonesia (PPMI) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

"Dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," pungkasnya.(mcr38/jpnn) 


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Edi Suryansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler