Polda NTB Tangkap 8 Anggota Jaringan Peredaran Sabu-Sabu Asal Riau

Senin, 03 Mei 2021 – 22:19 WIB
Dirresnarkoba Polda NTB (kedua kanan) bersama anggota timsus dari Batalyon A Brimobda NTB, ketika melakukan penggerebekkan salah satu jaringan peredaran sabu asal Riau di Aikmel, Lombok Timur, Minggu (2/5/2021). Foto: ANTARA/HO-Polda NTB

jpnn.com, MATARAM - Polda Nusa Tenggara Barat berhasil membongkar sekaligus menangkap delapan anggota jaringan peredaran sabu-sabu yang berasal dari Riau.

Ketua Timsus Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Denny Wolly Wolter Tompunuh mengungkapkan bahwa jaringan peredaran itu terbongkar dengan berhasil menangkap delapan orang yang memiliki peran berbeda.

BACA JUGA: 3 Pria dan 2 Wanita Tepergok Berbuat Dosa di Rumah Kontrakan

"Mulai dari pemesan barang, perantara, sampai penyelundup sabu yang datang dari Riau, semuanya sudah kami amankan," kata Denny di Mataram, Senin (3/5/2021).

Terbongkarnya jaringan ini, jelas Denny, berawal dari adanya informasi penyelundupan narkoba ke NTB melalui bandara.

BACA JUGA: Usai Salat Berjamaah, Ru Malah Sembunyi di Toilet Masjid, Lalu Berbuat Aksi Tak Terpuji

Timsus yang beranggotakan personel dari Batalyon A Brimob Polda NTB itu kemudian bergerak ke lapangan menjalankan serangkaian pengintaian.

"Informasinya kemudian berkembang, pelaku penyelundupan informasinya sudah masuk wilayah Lombok Timur," ujarnya.

BACA JUGA: Detik-Detik Seorang Pria di Cianjur Bakar Kekasihnya Hidup-hidup

Tim kemudian mendapatkan identitas penyelundup. Keberadaannya berhasil terekam di salah satu warung makan di wilayah Lenek, Kabupaten Lombok Timur.

"Sesuai dengan identitasnya, pelaku kita tangkap ketika sedang berada dalam mobil," ucap dia.

Terduga penyelundup tersebut berinisial BR. Dia ditangkap bersama tiga rekannya pada Sabtu (1/5) sore. Dari penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 8,52 gram.

Kepada polisi, BR mengakui bahwa barang tersebut upah yang didapatkan dari si pemesan, berinisial MA. Barang haram itu menjadi upah BR yang telah mengantarkan pesanan MA berupa sabu seberat 1,2 ons.

"Jadi barang itu (sabu selundupan) sudah dipecah di rumah MA. Dia ke Lombok Timur usai serahkan barang," ujarnya.

Pengakuan BR kemudian dikembangkan oleh timsus. Alamat MA berhasil terlacak berada di wilayah Pagutan, Kota Mataram.

Sekitar pukul 23.00 wita, timsus menangkap MA bersama istrinya. Pasangan suami istri itu ditangkap dirumahnya dengan barang bukti satu poket ganja kering.

Kepada polisi, MA mengakui perannya sebagai pemesan barang. Namun pemesanannya bukan dilakukan secara langsung ke Riau, melainkan melalui pria berinisial AN.

"Jadi AN ini sebagai perantara yang memesan sabu ke Riau," ucap dia.

Tindak lanjutnya, AN kemudian diburu timsus. Hingga pafa Minggu (2/5) subuh, pihak kepolisian berhasil menangkap AN dirumahnya di wilayah Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.

Kepada polisi, AN mengakui perannya sebagai perantara yang mencarikan barang untuk MA ke Riau.

Dalam perjalanan bisnis narkobanya, AN dikenal sebagai pemain yang sudah beberapa kalinya memesan sabu dalam jumlah besar dari Riau.

Lebih lanjut, kini delapan orang yang identitasnya masuk dalam jaringan peredaran sabu asal Riau itu telah diamankan di Mapolda NTB.

"Untuk pemeriksaannya, hingga kini masih berjalan. Kita periksa untuk mengungkap indikasi pidananya," kata dia.

Karena keterlibatannya dalam kasus ini, delapan orang tersebut terancam hukuman penjara seumur hidup sesuai dengan Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler