Polda Papua Dicurigai Tebang Pilih

Senin, 05 Desember 2011 – 07:39 WIB

JAKARTA - Dugaan adanya tebang pilih dalam penanganan perkara korupsi di daerah, bukan isapan jempolDalam kasus korupsi dana insentif Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat, hanya segelintir pelakunya yang diproses hukum.

Anggota Komisi III asal PAN, M Taslim mengaku geregetan dengan macetnya penangangan perkara korupsi dana insentif yang merugikan APBD Papua Barat sebesar Rp 5 miliar itu

BACA JUGA: Korban Ditolak Rumah Sakit

‘’Kita pertanyakan kasus tersebut, kenapa Polda Papua seolah-olah tidak bertindak proaktif dalam membongkar korupsi dana insentif
Padahal ada tersangkanya, kok berkasnya belum diserahkan ke kejaksaan

BACA JUGA: Inilah Kronologis Ambruknya Tembok Perumahan!

Ada apa dengan Polda Papua Barat,’’ katanya, Minggu (4/12)


Perkara korupsi dana insentif Papua Barat sebesar Rp 5 miliar  menyeret mantan anggota DPR periode 2004-2009, berinisial IB

BACA JUGA: Tiket Digunakan Petugas, Jemaah Haji Terlantar

Dalam prosesnya, IB sudah menjalani persidangan dan diputus 1,5 tahun penjara.

Sementara, tiga tersangka lainnya yakni Kepala Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Papua Barat, EMS,  Kepala Bidang Perbedaharaan Papua Barat, MPE serta mantan Sekda Papua Barat, GCA, belum tersentuh‘’Kita minta Kapolri untuk menindaklanjuti masalah iniKalau sudah cukup bukti, Polda tidak bisa hentikanKarena kejaksaan punya hak dalam penyelidikan maupun penyidikan, serta penuntutanKita minta prosesnya segera dilanjutkan,’’ tegas Taslim.

    Sementara, sumber di Kejaksaan Tinggi Papua menyatakan bahwa berkas perkara korupsi dana insentif Papua Barat yang menyeret mantan anggota DPR asal Papua   masih tersimpan di Polda PapuaAlasan macetnya kasus tersebut karena dua tersangkanya sakit dan penyidik Polda Papua yang menggarap kasus tersebut tengah berhaji.

Dalam kasus berbau suap itu, ketiga eks pejabat Pemprov Papua Barat itu, diduga melanggar UU Tipikor, Peraturan Mendagri No 13 Tahun 2006 yang telah diubah menjadi Permendagri No 59 Tahun 2007.

Sementara, Kepala Humas Mabes Polri Boy Rafli Amar terkejut ketika ditanyakan masalah tersebutLazimnya, berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap (P-21), bisa segera dilimpahkan ke tahap selanjutnya“Kalau sudah P21, artinya berkas perkara sudah lengkap dan bisa segera diprosesMasalah ini akan kami selidiki lebih lanjut di Polda Papua, kenapa barang bukti tidak juga diberikan,’’ ucapnya.

Selanjutnya, dia berjanji akan menindaklanjuti macetnya penangangan kasus korupsi dana insentif di Papua Barat.  Apabila ada oknum kepolisian yang terbukti bermain-main dalam kasus ini, tentunya akan ditindak tegas sesuai aturan‘’Kami akan bersikap obyektif duluMungkin saja ada kendala diberkas perkara atau apaKalau ada yang bermain, tentunya kita akan tindak tegas,’’ tegasnya(ind)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Korban Robohnya Perumahan Mewah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler