JAYAPURA - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Papua saat ini menangani 103 kasus korupsi. Dari jumlah itu, ditargetkan 60 persen akan selesai dalam setahun.
Direktur Reskrimsus Polda Papua, Kombes (Pol) Drs. Setyo Budiyanto kepada wartawan mengatakan bahwa awal tahun 2012 ini sebanyak 103 kasus tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. Dari jumlah kasus ini, sudah termasuk yang ditangani di Polres-Polres. "Kasus-kasus ini bukan tunggakan, melainkan kasus baru yang akan ditindaklanjuti, dan kami akan berusaha mengungkap seluruh kasus ini dengan target 60 persen harus bisa dicapai, hingga pelakunya ditahan," katanya.
Dari 103 kasus ini, ada yang masih dalam tahap penyelidikan dan ada pula yang sudah masuk tahap penyidikan. "Kami akan meminta BPKP untuk membantu mengungkap kasus ini. Selain itu kami juga meminta kepada masyarakat agar membantu kami untuk memberikan informasi bila menemukan indikasi korupsi," tuturnya.
Saat ditanya kasus yang paling besar di antara 103 kasus ini, Dirreskrimsus mengemukakan kasus-kasus yang dianggap sangat berat yakni kasus di Kabupaten Maybrat, kasus di Kabupaten Boven Digoel yang saat ini sedang dilakukan investigasi terkait deposito, dan kasus di Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Papua.
"Ketiga kasus ini besar dan tergolong sangat sulit dan juga butuh waktu dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan juga dalam menetapkan tersangkannya. Ya, mudah-mudahan dengan kasus yang kita tangani ini bisa cepat selesai dan sudah mengarah kepada para tersangkanya," ucapnya
Selain berat dan membutuhkan waktu, tentu penanganannya perlu ekstra hati-hati, agar tidak ada yang merugikan dan penanganannya juga tidak tertunda-tunda. "Bagaimana pun kami akan berusaha semaksimal mungkin menangani temuan-temuan indikasi kasus korupsi ini," tegasnya. (ro/fud)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jorok, Wali Kota Ancam Segel Tempat Usaha
Redaktur : Tim Redaksi