jpnn.com, JAYAPURA - Polda Papua menangkap dua orang pengedar ganja asal Papua News Guinea (PNG), Senin (21/2) malam.
JW dan IY ditangkap saat hendak bertransaksi di Kabupaten Jayapura.
BACA JUGA: Dari Sini Polisi Bisa Ungkap Pengeroyok Ketum KNPI Haris Pertama
Dari tangan keduanya polisi menyita 35 paket ganja bernilai puluhan juta rupiah.
Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal mengatakan kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Prajurit TNI Pratu IS Melintas di Depan Polres, Anggota Polisi Berteriak, Terjadi Perkelahian
Bahkan, keduanya terancam 20 tahun penjara sesuai Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
"IW dan IY dihukum sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia," katanya, Selasa (22/2).
Kamal mengatakan para pelaku merupakan pengedar lintas negara, mengingat ganja tersebut berasal dari luar Indonesia.
"Masih dikembangkan karena mereka (pelaku, red) ada jaringan di wilayah perbatasan negara," kata dia.
Dari hasil interogasi ternyata ganja tersebut diseludupkan melalui jalur laut.
"Mereka pakai speed boat dari PNG dan sandar di pinggiran Kota Jayapura," sambungnya.
"Ganja itu peredarannya sampai ke Provinsi Papua Barat melalui jaringan kedua pelaku," jelasnya.
Terkait dengan pengawasan wilayah perbatasan, mantan Wakapolres Depok ini mengungkapkan sudah sering dilakukan patroli rutin oleh aparat gabungan.
"Tidak bisa dipungkiri banyak akal yang dilakukan oleh pelaku, apalagi banyak jalur tikus di perbatasan RI-PNG," terangnya. (mcr30/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Ridwan Sangaji