jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan keterlibatan sejumlah pelajar dalam aksi demo menolak UU Cipta Kerja tidak bisa dikaitkan dengan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisan (SKCK).
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu mengatakan, polisi hanya bisa melakukan pendataan para pelajar yang mengikuti aksi unjuk rasa tersebut.
Selain itu, mereka membuat surat pernyataan agar tidak membuat kesalahan yang sama.
"Oh tidak bisa (dikaitkan dengan SKCK), sekarang semua pelajar yang kami amankan ini kan kami minta buat pernyataan. pernyataan dengan perjanjian tidak mengulangi lagi," ungkap Yusri saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (15/10).
Menurut Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 19921 itu, SKCK tidak berhubungan dengan aksi demonstrasi yang memang diperbolehkan dalam aturan perundang-undangan.
Namum, jika mereka melakukan pelanggaran hukum maka baru dapat dicatat dalam SKCK.
"Kalau SKCK itu tidak ada hubungannya, kecuali dia yang memang divonis (misal) melakukan pembunuhan, nanti akan tercatat di SKCK itu, tapi ini kan belum," ungkapnya.
Lebih jauh, dia mengatakan pencatatan SKCK bagi pelajar yang ikut demonstrasi justru suatu hal yang keliru.
"Makanya jangan dikaitkan dulu dengan itu, salah itu. Kecuali sudah dipidana seperti resedivis itu baru. Tapi kalau ini jangan dikaitan dengan itu," pungkas Yusri Yunus. (mcr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA JUGA: Soal SKCK Pelajar Demo UU Cipta Kerja, Bu Retno Protes Keras
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama