Soal SKCK Pelajar Demo UU Cipta Kerja, Bu Retno Protes Keras

Kamis, 15 Oktober 2020 – 07:12 WIB
Petugas kepolisian mendapati sebuah truk mengangkut puluhan pelajar yang hendak mengikuti unjuk rasa memprotes Omnibus Law Cipta Kerja di Jakarta Pusat, Selasa (13/10). Foto: Ricardo/JPNN.COM

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti ancaman polisi kepada sejumlah pelajar ikut demo menolak UU Cipta Kerja yang diamankan menjelang dan saat aksi unjuk rasa beberapa hari terakhir.

"KPAI menyayangkan munculnya narasi ancaman bagi anak-anak yang melakukan unjuk rasa sulit dapat kerja karena ada catatan kriminal di kepolisian," ucap Retno Listyarti di Jakarta, Rabu (14/10).

BACA JUGA: PPPK Ikut Demo Bakal Ditandai, Terancam Tak Mendapat NIP

Dia menyebutkan, kalau anak-anak tersebut melakukan unjuk rasa damai dan tidak melakukan tindakan kriminal, maka seharusnya mereka tidak dihambat mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau sering disebut dengan istilah surat keterangan kelakuan baik.

"Apalagi banyak di antaranya belum sempat unjuk rasa tetapi sudah diamankan oleh pihak kepolisian sebelum tiba di lokasi demo," ucap komisioner KPAI bidang pendidikan ini.

BACA JUGA: Ancaman Mengerikan Kapolresta Bekasi kepada Pelajar yang Masih Berniat Ikut Demo

Menurut Retno, anak-anak tersebut tidak melakukan tindakan pidana sehingga hak mereka mendapatkan SKCK kelak tidak boleh dihambat oleh Kepolisian.

"Anak-anak yang tidak melakukan perbuatan pidana, tidak boleh mendapatkan catatan kriminal karena alasan mereka pernah ikut serta berpendapat dalam suatu aksi demo," tegas mantan kepala SMAN 3 Jakarta ini.

BACA JUGA: Banyak Pelajar Ingin Gabung Massa FPI dkk, Kali Ini Mungkin Anda Kaget

KPAI pun menyebut pernyataan pihak kepolisian yang dimuat beberapa media elektronik, bahwa pelajar yang hendak melakukan aksi di wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang dipastikan identitasnya akan tercatat dalam SKCK dari kepolisian.

"Hal tersebut ditegaskan oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Hal senada juga dikatakan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto," tutur Retno.

Menurut mereka, kata Retno, para pelajar yang diamankan karena akan melakukan aksi menolak UU Cipta Kerja ke Jakarta akan direkam dan menjadi catatan kepolisian.

Mereka yang sudah diamankan akan ter-record di intel dan ini menjadi catatan tersendiri ketika mereka mau mencari pekerjaan.

Setidaknya ada 86 pelajar yang berhasil diamankan di Kota Tangerang dan 29 pelajar di wilayah Kabupaten Tangerang yang identitasnya tercatat di kepolisian, sehingga berpotensi tidak mendapatkan SKCK dan terancam sulit mendapatkan pekerjaan.

"Padahal mengeluarkan pendapat secara damai bukanlah tindak pidana, bukan kejahatan. Apalagi hasil pemeriksaan pihak kepolisian terungkap kalau ratusan pelajar yang diamankan banyak yang tidak mengerti terkait maksud dan tujuan mereka melakukan aksi demonstrasi," jelas Retno.

Dia juga menjelaskan bahwa motivasi para pelajar tersebut adalah sekadar untuk meramaikan aksi menolak UU Cipta Kerja di Jakarta.

Apalagi usia kanak-kanak menerutnya mudah sekali diprovokasi ikut demo oleh kelompoknya sebagai bentuk solidaritas.

Mereka juga kerap tak mengerti bahaya, namun pelajar tersebut tidak memiliki niat jahat untuk berbuat onar, hanya ikut-ikutan. Karena itu mereka seharusnya tidak dicatat telah berbuat kriminal.

"Mereka bahkan diamankan kepolisian sebelum tiba di lokasi demo yang dituju,” Retno menegaskan.

Pihaknya menambahkan bahwa seharusnya polisi tidak boleh mencatatkan identitas mereka sebagai pelaku tindak pidana sehingga akan bermasalah mendapatkan SKCK.

Retno juga meminta penyelesaian masalah anak-anak pedemo yang terbukti rusuh, melakukan kekerasan, melakukan pembakaran, dan tindak pidana lainnya sesuai peraturan perundangan yang ada.

Hal itu menurutnya harus mengacu UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Anak pelaku pidana atau ABH harus diproses dengan menggunakan UU tersebut," pungkas Retno.(fat/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler