jpnn.com - JAKARTA -- Polda Metro Jaya sudah menerima laporan Front Pembela Islam terkait dugaan pencemaran nama baik, menyebarkan rasa permusuhan, ras atau etnis yang dituduhkan dilakukan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Bekas Bupati Belitung Timur yang karib disapa Ahok itu dilaporkan terkait pasal 310 KUHP dan 156 KUHP.
BACA JUGA: Sehari Jelang Pelantikan Ahok, Polisi Apel Bareng Tentara
"Kita sedang pelajari laporannya dan bukti-buktinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Jumat (14/11).
Menurut Rikwanto, bukti yang dilampirkan dalam laporan tersebut lebih banyak diambil dari media sosial seperti YouTube maupun media online.
BACA JUGA: DKI Kaya, Sampah Masih Diurus secara Konvensional
"Jadi, mana yang dimaksud (pelanggaran pasal) 156 dan 310 sedang dipelajari," kata Rikwanto.
Dia mengatakan, kalau mau menginterprestasikan pernyataan Ahok silahkan saja.
BACA JUGA: 50 Truk Sampah Mangkrak Karena tak Layak Beroperasi
Yang jelas Polri nantinya akan mengkonfirmasikan pelanggaran yang dilaporkan terkait pasal 156 maupun 310 itu kepada saksi ahli yang kompeten.
Sehingga bisa diketahui apakah yang dilaporkan itu melanggar KUHP yang dimaksud atau tidak.
Sebelumnya diberitakan, FPI melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya, Rabu (12/11). Ahok dituding telah melakukan fitnah, pencemaran nama baik dan perbuatan tak menyenangkan terhadap FPI.
"Kami akan melaporkan Ahok terkait pencemaran nama baik, fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap FPI," kata Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Pawiro di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (12/11). (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Ini, Paripurna Pengumuman Ahok Jadi Gubernur Digelar
Redaktur : Tim Redaksi