jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya bakal memeriksa Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi siang ini sebagai saksi dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkannya pekan lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, mantan Gubernur Sumatera Barat itu akan diperiksa sebagai saksi pelapor sekaligus korban dalam kasus fitnah dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh terpidana korupsi wisma atlet, Muhammad Nazaruddin.
BACA JUGA: Dahlan Iskan Kunjungi Kantor PTDI di Amerika
"Iya, informasi dari penyidik diperiksa siang ini jam 13.00 WIB," kata Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro, Rabu (4/9).
Setelah menerima laporan dari Mendagri pekan lalu, penyidik langsung menindaklanjutinya dengan melengkapi berkas pelaporan. Termasuk saksi-saksi yang memperkuat dugaan fitnah dan pencemaran nama baik itu.
BACA JUGA: Hotma Sitoempoel Bantah Mangkir
Pekan lalu Mendagri Gamawan Fauzi melaporkan Nazaruddin karena merasa dituduh menerima sejumlah uang terkait proyek e-KTP di Kemendagri.
Merasa difitnah oleh suami Neneng Sri Wahyuni, mantan Gubernur Sumatera Barat itupun membuat pengaduan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) PMJ pekan kemarin dan berharap pengaduannya segera diproses. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Diusulkan Dahlan Iskan-Pramono Edhie
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bambang Soesatyo: Vonis Djoko Bukti Saya Tidak Terlibat
Redaktur : Tim Redaksi