Bambang Soesatyo: Vonis Djoko Bukti Saya Tidak Terlibat

Rabu, 04 September 2013 – 10:14 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo menyatakan vonis bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo menjadi bukti bahwa dia tidak terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan roda empat di Korlantas Polri. Sebab, dalam keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tidak menyebutkan perannya sama sekali.

Dugaan keterlibatan Bambang dalam kasus simulator disampaikan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan AKBP Teddy Rusmawan. Tapi kata Bambang, berdasarkan vonis hakim dirinya menganggap pernyataan Nazaruddin dan Teddy tidak benar dan tak didukung bukti hukum.

BACA JUGA: Vonis Djoko Dapat Dijadikan Yurisprudensi

"Menjadi jelas bahwa apa yang disampaikan Nazarudin dan Teddy Rusmawan tidak didukung oleh bukti hukum dan bertujuan ingin menjatuhkan," kata Bambang di Jakarta, Rabu (4/9).

Ia berharap keputusan majelis hakim kepada Djoko, bisa memulihkan nama baiknya, dan memulihkan gambaran tentang karakternya di mata publik. Sebab, keterangan-keterangan sebelum adanya vonis benar-benar memojokannya.

BACA JUGA: Muhaimin Minta Penetapan UMP 2014 Tepat Waktu

"Saya prihatin, karena kesaksian yang inkonsisten atau berubah-ubah itu belum teruji kebenarannya, tetapi langsung dimanfaatkan sejumlah pihak untuk membunuh karakter saya," kata Wakil Bendahara Umum Partai Golkar ini.
 
Selama ini, Bambang sengaja tidak melakukan perlawanan secara berlebihan. Sebab, ia ingin menjadikan keputusan akhir majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebagai momentum pembuktian.

"Apakah betul saya terlibat atau tidak? Dan tentu langkah hukum akan saya lakukan atas berbagai tuduhan tanpa bukti hukum itu," kata Bambang.

BACA JUGA: KPK Akan Telusuri Guyuran Dana ke Itwasum

Sebelumnya, Nazar membeberkan keterlibatan sejumlah anggota dewan dalam kasus simulator SIM. Bambang menjadi salah satu nama yang disebut suami Neneng Sri Wahyuni itu.

Sementara, Teddy saat bersaksi di persidangan terdakwa Djoko mengaku diperintah Djoko untuk mengirimkan empat kardus berisi uang untuk Nazar dan sejumlah rekannya di Badan Anggaran DPR.

Teddy mengaku tidak mengetahui berapa jumlah uang dalam kardus tersebut. Ia hanya memberikan kardus itu ke Nazar. Saat itu ada pula Bambang Soesatyo, Aziz Syamsuddin, Desmond J. Mahesa, dan Herman Herry yang duduk di Komisi III DPR. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Posisi Dubes Jangan Untuk Balas Budi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler