Polda Riau Bongkar Kasus Pengoplosan 18 Ton Beras Subsidi jadi Premium di Pekanbaru

Rabu, 20 Desember 2023 – 16:31 WIB
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo menunjukkan Beras bulog yang sudah disalin menjadi Beras premium. Foto:Bidhumas Polda Riau.

jpnn.com, PEKANBARU - Polda Riau menangkap pelaku penyelewengan beras Bulog SPHP 5 kilogram menjadi kelas premium, hingga sebanyak 18 ton.

Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal mengatakan pengungkapan itu dilakukan oleh Tim Ditreskrimsus Polda Riau.

BACA JUGA: Pemkab Tangerang  & Lippo Karawaci Jual Beras Premium Harga Terjangkau 

Dua pria ditangkap berinisial RS (34), dan AS (27). Keduanya beraksi di Perumahan Pesona Beringin Asri Blok L-9, Jalan Beringin Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, dan di Pandau Permai, Kelurahan Pandau Jaya, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

“Para pelaku mengaku mendapatkan karung beras premium dari para pengepul karung bekas di daerah Pekanbaru,” kata Irjen Iqbal Rabu (20/19).

BACA JUGA: Perusahaan Penggilingan di Majalengka Oplos Beras Bulog jadi Premium

Kemudian beras Bulog SPHP ukuran 5 kilogram itu dipindahkan ke kemasan beras premium Belida ukuran 10 dan 20 kilogram. Selanjutnya, beras premium Topi Koki ukuran 10 dan 20 kilogram.

“Tujuannya agar mendapatkan keuntungan besar. Hal ini tentunya sangat merugikan masyarakat luas,” lanjutnya.

BACA JUGA: Kapolda Banten Geram, Beras Bulog Dioplos Lalu Dijual dengan Harga Tinggi

Pelaku mengaku telah mendapatkan beras Bulog SPHP setidaknya sebanyak 4 kali dengan total 18 ton dan setelah pengemasan, kemudian menjualnya kembali di daerah kota Pekanbaru.

Beras premium palsu itu dijual mulai Rp 14 ribu- Rp15 ribu per kilogram.

Keuntungan dari pengemasan kembali beras Bulog yang sudah dilakukan selama 4 bulan berjumlah 88 juta rupiah.

“Hal ini tentu sangat merugikan masyarakt, dan negara dirugikan 284 juta lebih dari kegiatan ilegal ini," tandas Irjen Iqbal.

Kedua tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf d dan huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar,” tuturnya. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Natalia
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler