jpnn.com, PEKANBARU - Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap kasus penipuan perbankan yang dilakukan oleh pria berinisial DL Sitorus (56). Nilainya mencapai Rp 25 miliar. Kini polisi juga sudah menyita aset villa mewah DL Sitorus di Bali.
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo mengatakan saat ini Tim Kompol Teddy Ardian sudah merampungkan penyidikan perkara tersebut.
BACA JUGA: Hindari Penipuan Broker Bodong Melalui WikiFX
“Iya, benar. Tersangka saat ini sudah kami tahan. Berkasnya juga sudah P21, selanjutnya akan dilakukan tahap dua,” kata Kombes Teguh kepada JPNN.Com Rabu (24/5).
Dia menerangkan berkas perkara sekaligus tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke kejaksaan.
BACA JUGA: Korban Penipuan Tiket Coldplay Jalani Pemeriksaan di Polda Sumsel, Begini Katanya
Mantan Dirkrimsus Polda Kepri ini menjelaskan bahwa DL Sitorus melakukan aksi penipuan perbaikan dengan menawarkan produk Medium Term Note (MTN), dengan menjanjikan bunga sebesar 10 persen per tahun, menggunakan PT Danora Kakao Internasional (DKI).
Para korban tertarik dan menempatkan investrasi sebesar Rp 25 miliar.
BACA JUGA: Korban Penipuan Tiket Konser Coldplay Bertambah, Begini Kronologinya
DL Sitorus lalu mengerahkan pihak pemasaran berinisial AN untuk melakukan bujuk rayu menawarkan kepada orang tua korban tentang penyimpanan dana di PT. DKI.
Dia menjamin dana tersebut aman dan ada izin dari OJK, serta akan mendapatkan hak tanggungan berupa tanah dan bangunan yang berada di Bali.
Hal itu dilakukan di rumah korban yang berada di Pekanbaru, kurun waktu 2018 sampai 2019. Namun, apa yang dijanjikan tidak dapat dipenuhi.
“Tersangka posisinya sebagai Direktur PT DKI. Melalui marketingnya berinisial AN dia melakukan bujuk rayu kepada para korban,” jelas Teguh.
Bahkan, aset milik DL Sitorus berupa villa mewah yang berada di Sumerta Klod Badung, Bali, juga sudah disita penyidik.
Kemudian sertifikat hak milik nomor 454 & 455, yang berada di Bali, sebagai jaminan, dan bukti pengiriman uang masing-masing para korban kepada PT. Danora Kakao Internasional.
“Jadi, kami tangkap tersangka karena menghimpun dana masyarakat tanpa izin dan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 UU 10 thn 1998 tentang perbankan, dan atau Pasal 378 KUHP,” pungkas Teguh.
DL Sitorus disangkakan dengan Pasal 46 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan. (mcr36/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Rizki Ganda Marito