Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay

Senin, 22 Mei 2023 – 17:28 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis (kedua dari kiri) bersama Kabid Humas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kedua dari kanan) beserta jajaran saat konferensi pers di Jakarta, Senin (22/5/2023). ANTARA/Ilham Kausar

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap pelaku penipuan jasa titip (jastip) tiket konser Coldplay.

Kedua tersangka ini merupakan pasangan suami istri berinisial ABF (22) dan W (24).

BACA JUGA: Manajer Artis di Palembang Tertipu Pembelian Tiket Konser Coldplay

Keduanya diamankan di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Jumat (19/5).

"Kami telah mengamankan dua orang. Mereka melakukan penipuan terhadap masyarakat terkait dengan penjualan tiket Coldplay," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Auliansyah Lubis saat konferensi pers, Senin.

BACA JUGA: Teddy Ingatkan Promotor Konser Coldplay, Jangan Sampai Ada Kampanye Dukungan LGBT

Auliansyah menjelaskan modus para tersangka, yaitu membeli akun Twitter @Findtrove_id yang telah memiliki 1.513 followers.

Pembelian seharga Rp 750 ribu itu untuk meyakini calon pembeli tiket.

BACA JUGA: Terungkap Identitas Mayat Kepala Terputus, Mungkin Anda Kenal

"Selain membeli akun Twitter, para tersangka membeli nomor rekening salah satu bank BUMN seharga Rp 400 ribu untuk mengelabui identitas mereka," katanya.

Kemudian, Auliansyah menjelaskan untuk meyakinkan para calon korban, kedua tersangka sudah memiliki satu tiket asli yang mereka telah dapatkan.

"Tiket itulah yang di-post (unggah) di Twitter sehingga masyarakat atau calon korban makin percaya," katanya.

Auliansyah menyebutkan, korban penipuan jastip tiket konser tersebut telah memakan korban puluhan orang dan ratusan juta rupiah.

"Sementara ini korban penipuan berjumlah 60 orang dan total keuntungan yang didapat tersangka sekitar Rp 257 juta," katanya.

Barang bukti yang telah diamankan satu akun twitter @findtrove_id, tiga buah ponsel, satu buah komputer, dua buah kartu ATM bank BUMN, satu akun bank swasta, satu akun dompet digital dan dua kartu Surat Izin Mengemudi (SIM).

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45A ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," kata Auliansyah. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpinan KKB Pembunuh Anggota TNI dan Polri Ditangkap


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler