Polda Riau Buru Wanita Pemasok Pakaian Bekas di Batam dan Sumatra

Kamis, 07 November 2024 – 17:42 WIB
Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi dan Kasubdit I AKBP Edi Rahmat menunjukkan barang bukti pakaian bekas yang disita dari rumah JN alias Kiki di Batam. Foto: Dirkrimsus Polda Riau.

jpnn.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, memburu pemasok pakaian bekas ilegal di wilayah Sumatra dan Kepri.

Pemasok besar wilayah Sumatra dan Kepri itu seorang wanita berinisial JN alias Kiki.

BACA JUGA: Polda Riau Gerebek Rumah Bos Narkoba di Kampung Dalam Dumai Seusai Tangkap Pecatan Polisi

Dia diburu setelah Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau, membongkar sindikat perdagangan barang bekas ilegal yang diduga dilakukan oleh seorang wanita berinisial D alias Mak Butet pada 4-5 November 2024.

Pengungkapan itu dipimpin langsung oleh Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi dan Kasubdit I AKBP Edi Rahmat.

BACA JUGA: Polda Riau dan BI Perketat Pengawasan Peredaran Uang Palsu Menjelang Pilkada

Tim juga menemukan sejumlah barang bukti berupa pakaian dan sepatu bekas dalam jumlah besar yang diduga diimpor secara ilegal, setelah menggerebek rumah Kiki di wilayah Batam, Kepulauan Riau.

Di rumah itu, ditemukan 50 karung sepatu bekas dengan kemasan berwarna hitam, 69 karung sepatu bekas dengan kemasan berwarna putih bening, dan 50 karung pakaian bekas dengan kemasan berwarna putih.

BACA JUGA: Polda Riau Gerebek Pesta Narkoba di Pekanbaru, Sejumlah Mahasiswa & Pelajar Diamankan

Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi membeberkan bahwa modus operandi yang digunakan Mak Butet adalah mengimpor barang bekas dari luar negeri tanpa izin, menyimpan, dan menyortir barang-barang tersebut di gudang sebelum didistribusikan ke pasar.

“Kegiatan perdagangan ilegal ini diduga telah berlangsung cukup lama. Kami akan mengembangkan kasus ini lebih lanjut untuk mengungkap jaringan perdagangan barang bekas ilegal lainnya, untuk mencegah masuknya barang bekas ilegal ke Indonesia,” tegas Nasriadi.

Atas perbuatan itu, Mak Butet dijerat dengan Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) dan/atau 112 ayat (2) Jo Pasal 51 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda yang berat.

Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Edi Rahmat menjelaskan saat ini pihaknya masih memburu JN alias Kiki, yang berperan sebagai pemasok pakaian bekas ilegal itu.

“Satu wanita berinisial JN alias Kiki masih kami cari, statusnya DPO,” kata Edi.

Kiki merupakan pemasok pakaian bekas ilegal di wilayah Batam, Kepulauan Riau (Kepri) dan Pulau Sumatera.

“JN ini pemasok nya, yang sudah kami ketahui dia pemasok Batam dan Sumatera,” bebernya. (mcr36/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler