Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Rokok & Pakaian Bekas, Jumlah Wow

Kamis, 11 Januari 2024 – 15:41 WIB
Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal menunjukkan barang bukti rokok dan pakaian bekas yang diamankan Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau. Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.com.

jpnn.com, RIAU - Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Riau menggagalkan penyelundupan ribuan bungkus rokok ilegal dan ratusan ballpres pakaian bekas.

Dari penyeludupan rokok ilegal Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial JE (52).

BACA JUGA: Polda Riau Meringkus Pencuri Mata Uang Crypto Bernilai Rp 5,1 Miliar,

Dari tangan tersangka JE, petugas berhasil mengamankan barang bukti 40 ribu bungkus rokok ilegal dari sebuah gudang yang berada di Jalan Arjuna, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi mengatakan rokok ilegal tersebut berasal dari berbagai provinsi dan rencananya akan diedarkan di Kota Pekanbaru.

BACA JUGA: Watsons Gelar Promo, Diskon 75% Hingga Ekstra Voucer Rp 50 Ribu

"Rokok ilegal tersebut berasal dari berbagai provinsi, termasuk Kepulauan Riau, Batam. Rokok ilegal ini tidak dilabeli sebagai rokok berbahaya seperti rokok umumnya," kata Nasriadi, Kamis (11/01).

Terhadap pelaku JES disangkakan Pasal 437 ayat (1) Jo Pasal 150 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Permenkes Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan Pada Kemasan Produk Tembakau dengan ancaman 5 tahun penjara.

BACA JUGA: Ditlantas Polda Riau Beri Pengawalan VVIP untuk Pendistribusian Logistik Pemilu

Kemudian selain rokok ilegal, Polisi juga menangkap dua orang pria berinisial DBS (45), yang berperan sebagai sopir dan SS (29) sebagai penghubung penyeludupan pakaian dan sepatu bekas.

Dari kedua pria itu, diamankan barang bukti berupa 52 karung pakaian bekas dan 146 karung sepatu bekas.

"Penangkapan dilakukan di Jalan Perawang-Siak, Kabupaten Siak, tepatnya KM 11 awal Januari 2024,” lanjut Kombes Nasriadi.

Barang-barang bekas ini diketahui masuk dari Batam, Kepulauan Riau.

"Rencananya, pakaian dan sepatu bekas tersebut akan dipasarkan ke Kota Medan, Padang, Jambi, Palembang, serta Lampung di Pulau Sumatera," beber Nasriadi.

Dua tersangka ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang pelarangan perdagangan impor barang bekas.

Mereka berpotensi mendapatkan hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar.(mcr36/jpnn)


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler