Polda Riau Meringkus Pencuri Mata Uang Crypto Bernilai Rp 5,1 Miliar,

Kamis, 11 Januari 2024 – 15:05 WIB
Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal mengecek mobil mewah yang disita dari tersangka pencurian crypto berinisial DA. Foto: Rizki Ganda Marito/JPNN.com

jpnn.com, PEKANBARU - Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau meringkus seorang pria yang mencuri mata uang crypto bernilai Rp 5,1 miliar.

Tim yang dipimpin Kompol Fajri itu menangkap pria berinisial DA (39) di rumahnya yang beralamat di Perum Damai Langgeng, Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru Riau pekan lalu.

BACA JUGA: Rock In Solo 2023 Digelar Hari Ini, Behemoth dan Cryptopsy Siap Beraksi

DA ketahuan mencuri crypto di sejumlah akun di metamask (dompet digital ceypto).

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi menjelaskan dari penangkapan DA, turut disita sejumlah aset senilai Rp 5,1 miliar.

BACA JUGA: Nilai Investasi Wallet Crypto & Lending Diprediksi Bakal Cerah di Industri Web3 Indonesia

Aset yang disita di antaranya rumah mewah pribadi, tiga mobil mewah dan sejumlah kendaraan roda dua.

"Modus tersangka menyebar link palsu ke seluruh pemilik akun-akun metamask melalui media sosial Facebook dan Discord," kata Kombes Nasriadi, Kamis (11/1).

BACA JUGA: Ditlantas Polda Riau Beri Pengawalan VVIP untuk Pendistribusian Logistik Pemilu

Mantan Dirkrimsus Polda Kepri ini menjelaskan link palsu yang dibuat oleh AD tersebut berisi pemberitahuan, peringatan penutupan akun metamask sehingga korban segera mengganti username dan password.

Ketika ada pemilik akun yang merespons, maka pelaku langsung mendapatkan identitas dan password pemilik akun.

“Saat itulah pelaku langsung mencuri seluruh koin crypto di akun tersebut," ujarnya.

Kemudian, kumpulan ID dan password metamask para korban akan tersimpan ke e-mail penampung milik AD.

Hal itu membuat AD dengan leluasa mengakses akun korban dengan ID yang telah tersimpan dan mengetahui isi saldo akun tersebut

"Seluruh saldo tersebut di kirim ke akun Indodax milik tersangka untuk dilakukan pembelian koin Ethereum (ETH). Setelah berhasil mencuri seluruh uang digital dari walllet korbannya, pelaku langsung melakukan trading dan menarik seluruh uang hasil trading itu ke akun miliknya," bebernya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, AD telah melancarkan aksinya sejak 2017 lalu.

Atas perbuatan itu AD dijerat Ayat (1) jungcto Pasal 48 Ayat (1) dan/atau Pasal 30 Ayat (2) juncto Pasal 46 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

AD terancam hukuman 9 tahun penjara dan denda maksimal Rp 3 miliar.(mcr36/jpnn)


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler