jpnn.com, PEKANBARU - Polda Riau kembali berhasil menggagalkan peredaran 33 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan 42.500 butir pil ekstasi. Seluruh barang bukti narkoba tersebut bernilai sekitar Rp 45,75 miliar.
Kapolda Riau Irjen Pol Nandang mengatakan, dua jenis barang haram ini diamankan dari lima orang tersangka, pada dua kasus yang berbeda.
BACA JUGA: Densus 88 Bekuk 3 Terduga Teroris di Universitas Riau
Kedua kasus ini sama-sama diungkap pada Rabu (1/8) di Jalan Lintas Dumai-Pakning. Tepatnya depan pos polisi.
“Sebanyak 33 kg sabu senilai Rp 33 miliar dan 42.000 butir ekstasi senilai Rp 12,75 miliar. Kalau beredar, ini bisa digunakan orang satu kecamatan ini," kata Nandang.
BACA JUGA: Marzuli tak Hanya Bebas Bawa Wanita Penghibur ke LP
Selain menyita narkoba, polisi turut menyita dua unit mobil. Sebelum ditangkap kata Nandang, narkoba tersebut terlebih dahulu masuk dari salah satu pelabuhan tikus di wilayah Sungai Pakning, Kabupaten Bengkalis. Kuat dugaan barang haram itu dikirim dari Malaysia.
Sedianya, narkoba yang terdiri dari 33 paket dengan bungkus teh bertulisan Cina warna hijau dan kuning serta 42.500 ekstasi itu akan dibawa ke Pekanbaru dan Medan, Sumatera Utara. Namun, polisi berhasil melacak upaya tersebut sebelum berhasil ditangkap di wilayah Dumai.
BACA JUGA: Wanita Penghibur Keluar Masuk LP Layani Napi, Terbongkar!
Dia menuturkan dari lima tersangka yang ditangkap dari pengungkapan itu, dua di antaranya merupakan pasangan suami istri. Mereka masing-masing berinisial SP (28) warga asal Duri, Bengkalis, SY (38) dan istrinya PA (24) berasal dari Kota Dumai, serta DR (36) dan RD (30) dari Sumatera Utara.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau AKBP Andri Setiawan menjelaskan, pihaknya memerlukan waktu lebih dari sepekan lamanya untuk memetakan jaringan tersebut sebelum berhasil diungkap kepolisian.
Awalnya, dia menuturkan Polda Riau mendapat informasi adanya rencana pengiriman sabu dalam jumlah fantastis di wilayah pesisir Riau. Namun, pihaknya belum dapat memastikan dari mana barang haram itu akan masuk.
Meski begitu, kata Andri, pihaknya telah menemukan dua target yang diduga kuat sebagai penerima barang tersebut. Kedua pelaku masing-masing DR dan RD.
"Kami ikuti mereka selama beberapa hari. Mereka sempat berputar-putar di Duri, sampai ke Rokan Hilir. Tapi kami masih belum tahu siapa sih pengirim barang ini. Masuknya dari mana," ujarnya.
Selanjutnya, pada Rabu dini hari, tim Polda Riau yang telah menyebar ke sejumlah titik mendapat informasi bahwa barang baru masuk melalui Sungai Pakning.
Polisi langsung meningkatkan kewaspadaan dan mengatur strategi. Pada Rabu siang, sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku pertama berhasil ditangkap. Dia adalah SP. Dari tangan SP polisi menemukan tujuh kilogram sabu dan 30.000 butir ekstasi.
"Narkoba itu disimpan dalam jok mobil Avanza warna hitam. Belum selesai geledah mobil SP, kami kembali dapat info ada lagi barang masuk menggunakan mobil CRV," ujarnya.
Berawal dari informasi tersebut, polisi kembali melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tidak jauh dari TKP pertama. Yakni pos polisi Medang Kampai Dumai. Dari penangkapan kedua itulah polisi menangkap pasutri yang mengendarai CRV.
Barang bukti yang ditemukan juga lebih besar yakni 26 kilogram sabu dan 12.500 ekstasi. Pada saat yang sama, polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil meringkus dua warga Sumatera Utara yang awalnya berniat membawa barang itu ke Medan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hariono juga menyebut, dari hasil pemeriksaan sementara, semua tersangka baru satu kali menjadi kurir ini. Mereka, kata Hariono, diupah dengan jumlah uang yang beragam.
"Pengakuan mereka baru sekali semua. Barang yang dikirim ke Medan ini dapat upah Rp10 juta. Sementara yang suami istri, dibayar dengan 1 kilogram sabu. Sedangkan sabu tujuan Pekanbaru, diupah Rp600 ribu," ujarnya.
Dia mengaku, selama ini yang banyak ditangkap adalah kurir. Namun ada beberapa kasus yang berhasil menangkap bandarnya. "Kenapa yang kita tangkap kurir, karena memang jaringan kami terputus. Kurir ini tidak kenal dengan si pengirim dan penerimanya. Kami sudah lacak melalui handphone, tapi sudah mati," katanya.
Saat ini, kelima tersangka mendekam di tahanan Mapolda Riau. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancamannya hukuman maksimal yakni, hukuman mati," ujar Hariono.(dal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kronologis Penangkapan PNS di Depan Pasar
Redaktur & Reporter : Budi