Kronologis Penangkapan PNS di Depan Pasar

Rabu, 09 Mei 2018 – 08:34 WIB
RK dan J, dua tersangka kasus narkoba yang berhasil diamankan Polres Ponorogo berikut barang bukti sabu-sabu seberat 1,48 gram. Foto: Asta Yanuar/Radar Ponorogo/JPNN.com

jpnn.com, PONOROGO - RK, seorang PNS di lingkup Pemkab Magetan, Jatim, ditangkap anggota Satreskoba Polres Ponorogo saat hendak bertransaksi sabu di Jalan KH Ahmad Dahlan pada Minggu lalu (6/5). Persisnya di depan Pasar Songgolangit.

Kapolres Ponorogo AKBP Radiant menjelaskan, penangkapan RK dilakukan setelah petugas berhasil mengamankan pengedar sabu-sabu berinisial J sehari sebelumnya (5/5). Pengedar itu sudah lama menjadi target operasi (TO) polisi.

BACA JUGA: Terlalu! Delapan Polisi Tilap Barang Bukti Kasus Sabu-sabu

Dari keterangan warga Madiun tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan. ’’Petunjuk mengarah pada RK,’’ katanya saat press release, Selasa (8/5).

Petugas lantas memancing RK keluar dari rumahnya lewat bantuan J. Keduanya sepakat bertemu di sekitar Pasar Songgolangit untuk bertransaksi sabu. Sesampainya di lokasi kejadian, RK yang datang naik mobil langsung dihadang oleh petugas. Mendapati kenyataan itu, pelaku berusaha kabur. ’’Sempat terjadi kejar-kejaran,’’ terang Radiant.

BACA JUGA: Ara Pasti Masuk Penjara, Minimal 4 Tahun

RK yang merupakan warga Perum Kertosasi Indah, Cokromenggalan, Babadan, itu akhirnya berhasil ditangkap di Jalan KH Ahmad Dahlan. Total dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan sekitar 1,48 gram sabu dalam empat plastik klip.

Masing-masing bungkus terdiri 0,40 gram; 0,28 gram; 0,16 gram; dan 0,60 gram. ’’Ditemukan pula sejumlah alat isap sabu di dalam mobil RK,’’ ungkap Radiant.

BACA JUGA: Puluhan Gram Sabu-sabu Disimpan dalam Bungkus Kopi

Mantan Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jatim itu menerangkan, dalam kasus ini RK berstatus pemakai. Dia diketahui mengonsumi barang haram tersebut selama dua tahun terakhir. Bubuk kristal putih itu dibelinya dari tangan J dengan harga bervariasi antara Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta. ‘’RK adalah pelanggan tetap J,’’ ujar Radiant.

Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam kesempatan itu, Radiant juga menekankan bahwa pihaknya akan mewaspadai setiap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Ponorogo. Karena itu, dia menilai peran serta berbagai pihak sangat penting untuk mencegah peredarannya. (her/c1/ota)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Alam Ditangkap Polisi Karena Kasus Sabu-Sabu


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler