jpnn.com, PEKANBARU - Tim Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap tindak pidana pembuatan dan penjualan ID permainan High Domino yang bermuatan unsur perjudian dengan omzet mencapai Rp 18 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khsusus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat dan patroli siber tim Subdit V.
BACA JUGA: YAP Nekat Gantung Diri karena Kecanduan Judi Online, Sempat Tulis Surat Wasiat
Dari kegiatan itu, tim menemukan adanya aktivitas pembuatan dan penjualan ID High Domino di Kota Dumai.
Kemudian pada Rabu 28 Februari 2024, tim Subdit V yang dipimpin langsung oleh Kombes Nasriadi, Kompol Fajri, dan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton melakukan penggerebekan di dua lokasi di Dumai.
BACA JUGA: SF Hariyanto Dilantik Mendagri Tito Menjadi Pj Gubernur Riau
"Saat penggerebekan, kami mengamankan 32 orang beserta 342 unit PC rakitan yang digunakan untuk membuat akun judi online,” kata Kombes Nasriadi Kamis (29/2).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditetapkan lima orang sebagai tersangka. Di antaranya pria berinisi RBR yang merupakan otak pelaku dan pemilik akun Facebook yang digunakan untuk menjual ID judi online.
BACA JUGA: Pembunuh Pasutri di Tulungagung Divonis 14 Tahun Penjara, Persidangan Riuh
Kemudian, pria berinisial B selaku pemodal yang menyediakan dana untuk membeli PC rakitan.
Pelaku M sebagai pemilik tempat yang digunakan untuk membuat akun judi online. Lalu RA operator yang bertugas mengkompulir akun ID level 6.
Terakhir ada RP selaku operator yang bertugas mengkompulir akun ID level 6 dan mengirimkannya kepada Robby.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 303 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kombes Nasriadi menambahkan bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan membuat akun ID di aplikasi High Domino Island (HDI) dan menaikkannya ke level 6.
"Pada level 6, fitur permainan judi jenis slot terbuka. Akun yang sudah level 6 kemudian dijual seharga Rp 5.000 per ID di akun Facebook. Omzetnya mencapai Rp 18 miliar,” tuturnya.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Polda Riau untuk mencari pelaku lain dan melacak aset milik para tersangka.(mcr36/jpnn.com)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito