jpnn.com, TULUNGAGUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur menjatuhkan vonis bersalah kepada terpidana Edi Purwanto alias Glowoh yang terbukti membunuh pasangan suami istri (pasutri) pengusaha kolam renang, Tri Suharno dan Ning Rahayu.
Hakim Nanang menyatakan terdakwa Purwanto alias Glowoh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsider.
BACA JUGA: Detik-Detik Pembunuhan Pasutri Pengusaha di Tulungagung, Sadis! Inilah Pemicunya
"Menjatuhkan pidana kurungan terhadap Edi Purwanto dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata Hakim Nanang pada sidang putusan yang digelar di ruang Cakra, gedung PN Tulungagung, Rabu (28/2).
Vonis hakim tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan dakwaan primer hukuman mati yang diajukan JPU.
BACA JUGA: 78 Pegawai KPK Pelaku Pungli di Rutan Cuma Minta Maaf, Reza Indragiri: Bobrok!
Putusan itu sendiri sempat diwarnai perbedaan sikap/pandangan dissenting opinion antara ketiga hakim yang menyidangkan kasus tersebut.
Ketua majelis hakim dan hakim anggota satu berpendapat Pasal 340 atau pembunuhan berencana yang diterapkan dalam dakwaan primer JPU tidak terpenuhi.
BACA JUGA: Info Terkini Kasus Connie Rahakundini dari Brigjen Trunoyudo
Sementara, hakim anggota dua berbeda pendapat dan menyatakan unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi.
Salah satu unsur pembunuhan berencana yang disebutkan oleh hakim anggota dua adalah barang bukti tali karet dan potongan sandal yang dibawa terdakwa dari rumah.
Barang bukti itu kemudian digunakan sebagai alat untuk mengikat dan menyumpal kedua korban.
Persidangan Riuh
Sidang tersebut sempat riuh karena keluarga korban tidak terima dengan vonis hakim yang dinilai terlalu ringan.
Keluarga korban, Gustama merasa putusan hakim terhadap pembunuh keluarganya tersebut tak adil.
Gustama bahkan sempat meluapkan emosinya di halaman Pengadilan Negeri Tulungagung pascsidang putusan.
"Masak (menghilangkan) dua nyawa cuma 14 tahun,” kata Gustama dengan nada geram.
Gustama bahkan menyamakan hukuman Glowoh seperti hukuman terhadap maling, padahal seharusnya terdakwa dihukum mati sesuai tuntutan Jaksa.
Pihak keluarga meminta pada Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan banding.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan pihaknya menghargai proses hukum yang berlaku.
Pihaknya akan memanfaatkan waktu yang diberikan hakim untuk menerima atau mengajukan banding putusan tersebut.
Pihaknya bakal melaporkan putusan tersebut pada pejabat di atasnya secara berjenjang.
Dirinya akui dalam putusan itu ada dissenting opinion (pendapat berbeda) pada majelis hakim.
Pihaknya akan mempelajari putusan hakim yang akan digunakan jika mengajukan banding.
"Namun putusan hakim bersifat mutlak," katanya.(ant/jpnn.com)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam