Polda Riau Tahan Oknum Pengacara sebagai Tersangka Korupsi KUR di Bank BUMN

Jumat, 18 Oktober 2024 – 19:10 WIB
Tampak oknum pengacara berinisial R yang ditahan Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau. Foto: Bidhumas Polda Riau.

jpnn.com, PEKANBARU - Seorang oknum pengacara berinisial R ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Perdesaan (Kupedes) di salah satu bank BUMN di Pekanbaru, Riau.

Perempuan berinisial R itu  sudah ditahan Tim Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau, dipimpin Kasubdit Kompol Tedy Ardian.

BACA JUGA: Kejaksaan Tetapkan 2 Tersangka Korupsi KUR di Tangerang Selatan

Tersangka R diduga terlibat dalam penyaluran dana kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 542,9 juta.

“Kasus ini terjadi dalam kurun waktu Januari 2019 hingga Maret 2020,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karabianto Jumat (18/10).

BACA JUGA: KPK Sinyalir Pengadaan LNG yang Jadi Bancakan Korupsi Tanpa Izin dan Persetujuan

Modus yang digunakan tersangka adalah mengajukan pinjaman atas nama 22 calon debitur yang sebenarnya tidak memenuhi syarat, dengan bantuan seorang mantri KUR berinisial Rahmat Hidayat.

“Dana yang dicairkan sebesar Rp 500 juta, namun tidak disalurkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjut Anom.

BACA JUGA: Jelang Purnatugas, Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri

Anom menjelaskan R berperan mencari dan mengumpulkan data terhadap 22 calon debitur dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Perdesaan (KUPEDES) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada bank tersebut.

Pada periode Januari 2019 hingga Maret 2020, yakni dengan modus menggunakan nama identitas atau nama masyarakat sebagai debitur untuk menerima uang pencairan kredit.

R melakukan pengajuan pinjaman fasilitas KUR Mikro oleh kepada Rahmat Hidayat selaku Mantri yang memprakarsai KUR Mikro dan Kredit Umum Pedesaaan (Kupedes) 2019-Maret 2020, dengan tidak memedomani ketentuan dan peraturan sesuai dengan tugas tanggung jawab.

Terhadap nama Rahmat Hidayat sendiri, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana perbankan dan dinyatakan bersalah.

Dalam perkara tindak pidana korupsi, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P-21.

“Tersangka R ini menerima subsidi bunga yang tidak tepat sasaran, sehingga turut berkontribusi pada kerugian negara,” ungkap Anom.

Berdasarkan laporan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau, akibat perbuatan itu negara mengalami kerugian mencapai Rp 542,9 juta.

Selain R, turut disita barang bukti yang disita meliputi dokumen terkait pengajuan kredit, laporan hasil pemeriksaan tim audit, serta dokumen keuangan lainnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penyidik Polda Riau kini tengah melengkapi administrasi dan berkas perkara untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). (mcr36/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dipanggil Prabowo, Menkes Budi: Pembekalan Supaya Enggak Korupsi


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler