Polda Sikat 3 Pelaku Penipuan Penjualan Tabung Oksigen

Jumat, 09 Juli 2021 – 17:44 WIB
Polda Metro Jaya, Jumat (9/7), menunjukkan wajah para pelaku penipuan penjualan tabung oksigen. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku penipuan penjualan tabung oksigen yang beraksi melalui media sosial.

Ketiga pelaku yakni ATKG alias AW, berperan sebagai pemilik akun umina_colection99 di Instagram, yang menawarkan tabung oksigen seharga Rp 750 ribu.

BACA JUGA: Kombes Auliyansah Soal Kasus Penipuan Penjualan Tabung Gas Oksigen di Medsos

Kemudian, SA alias A pemilik rekening, dan AS alias S berperan sebagai pelaku yang menyediakan rekening penampung.

Ketiga pelaku ini diketahui berasal dari salah satu kecamatan di Sulawesi Selatan.

BACA JUGA: Hati-hati Beli Tabung Oksigen Lewat Media Sosial, Jangan Sampai jadi Korban

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus mengatakan aksi ketiga pelaku tersebut sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

"Modusnya mereka menawarkan dengan menggunakan akun media sosial tetapi uang sudah ditransfer barangnya tidak ada," kata Yusri saat jumpa pers di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (9/7).

BACA JUGA: Anak Tukang Parkir Meraih Adhi Makayasa AAL, Rumahnya Langsung Dibedah TNI AL

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menambahkan para pelaku-pelaku ini memanfaatkan kepanikan masyarakat untuk mencari keuntungan di tengah pandemi Covid-19.

"Tiga orang tersangkanya ini memanfaatkan momen seperti ini mencari keuntungan dengan menawarkan tabung oksigen tersebut melalui media sosial," ujar Yusri.

Perwira menengah Polri ini menjelaskan penangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan.

Kedua korban itu ialah IB dari Jakarta Utara, yang membeli sebuah tabung oksigen, dan IP dari Jakarta Utara, yang membeli sembilan tabung oksigen.

Polisi pun bergerak menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Polisi melakukan patroli siber, hingga akhirnya menangkap pelaku di Sulsel.

"Tiga tersangka kami jemput langsung di sana. Kami koordinasi dengan Polda dan Polres setempat untuk langsung menjemput dan membawa (para pelaku) ke sini (Jakarta)," tutur Yusri.

Ketiga tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 28 Ayat 1, Pasal 8 Ayat 1, Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancamannya 6 tahun penjara, kemudian Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara paling lama empat tahun. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler