jpnn.com - MAKASSAR - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan mengungkap praktik penanaman ganja di dalam pot pada salah satu villa di Perumahan Mutiara Zahrah Permai, Jalan Pelita Taeng, Desa Pallangga Kabupaten Gowa, Sulsel. Seorang pelaku penyalahgunaan narkotika yang dengan sengaja menanam ganja itu, yakni I (36), turut diringkus polisi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan menanam untuk memakai. Makanya, kami dalami keterlibatan tersangka apakah dia murni menanam untuk konsumsi digunakan secara ilegal atau terlibat jaringan perdagangan," kata Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Dody Rahmawan di Makassar, Selasa (27/6) malam.
BACA JUGA: Polda Sulsel Akui Ada Kenaikan Angka Kriminalitas di Wilayah Hukumnya
Kasus tersebut terungkap setelah aparat kepolisian memperoleh informasi bahwa ada penanaman ganja pada rumah mewah tersebut, tepatnya di lantai tiga.
Selanjutnya, dilaksanakan penyelidikan dan polisi berhasil menemukan tersangka sedang berada di depan pintu gerbang rumahnya.
BACA JUGA: Ribuan Batang Tanaman Ganja Ditemukan di Pegunungan Aceh Besar
Tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah bersangkutan dan menemukan 14 pot berisi tanaman diduga ganja di teras lantai tiga.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui menanam ganja atas suruhan pelaku lain berinisial HP.
BACA JUGA: Polda Sumsel Memusnahkan 70,8 Kg Ganja Kering Asal Sumbar
Polisi kemudian melakukan pengembangan, lalu menangkap HP di rumahnya.
Kedua pelaku setelah diamankan tim langsung dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Termasuk untuj pengembangan di mana mengambil bibit barang terlarang itu untuk dibudidayakan.
"Kami perlu menelusuri barang atau tumbuhan tanaman (ganja) ini diperdagangkan. Karena kalau dia sudah punya tanaman, mungkin ada tempat lain, yang coba kami kembangkan (penyelidikan). Sebab di situ ada pembibitan, itu yang kami dalami," papar Kombes Dody.
Atas pengungkapan kasus ini, pihaknya mengajak seluruh komponen baik dari pemerintah daerah maupun BNNP Sulsel untuk menindaklanjuti.
Sebab, tidak menutup kemungkinan ada juga di tempat lain yang terindikasi ditanami tanaman tersebut.
"Ini karena laporan dari masyarakat lalu didalami bersama BNNP Sulsel. Kami mengedepankan upaya pencegahan dan tidak harus menunggu banyak, tetapi dengan indikasi sudah ada tanaman di rumah itu, perlu kami sikapi bersama ancaman peredaran narkoba di lingkungan sekitar," ujarnya.
Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka, yakni Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi